Pasca reformasi, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi untuk memberikan pemerintahan daerah kewenangan mandiri yang sebelumnya terkonsentrasi di pemerintahan pusat. Penerapan sistem ini diharapkan dapat memberikan kebebasan kepada pemerintahan daerah untuk mengatur dan menjalankan pemerintahannya sendiri.
Tujuan utama dari desentralisasi adalah pemerataan pembangunan, pasalnya sebelum reformasi segala urusan pembangunan cenderung terpusat sehingga hanya Pulau Jawa saja yang mengalami pembangunan yang signifikan. Terdapat ketimpangan yang cukup besar dalam hal pembangunan di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa, sehingga desentralisasi diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pemerataan pembangunan.
Menuju 27 tahun sejak reformasi, sistem pemerintahan daerah di Indonesia masih belum optimal. Berdasarkan laporan Hasil Penilaian Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah 2024 (ITKPD) yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tata kelola seluruh pemerintahan provinsi di Indonesia sudah masuk kategori cukup dan baik.
DKI Jakarta keluar sebagai provinsi dengan tata kelola terbaik di tahun 2024 dengan nilai indeks sebesar 75,85. Kalimantan Timur menyusul di urutan kedua dengan nilai indeks di angka 75,35. D.I Yogyakarta masuk dalam tiga besar dengan skor sebesar 71,51.
Provinsi Riau menempati urutan keempat dengan nilai indeks di angka 71,29. Peringkat kelima menjadi milik Banten dengan skor indeks sebesar 71,24.
Bali keluar sebagai peringkat keenam dengan nilai sebesar 70,89. Jawa Barat menyusul di urutan ketujuh dengan nilai indeks sebesar 70,75. Kalimantan Utara menduduki peringkat kedelapan dengan skor 70,34.
Sumatra Barat berada di peringkat kesembilan dengan indeks di angka 69,90. Kalimantan Selatan menjadi penutup sepuluh besar dengan nilai sebesar 69,72. Selain 10 provinsi di atas, terdapat pula 9 provinsi lainnya yang memiliki ITKPD di atas rata-rata nasional 6,22.
ITKPD dinilai berdasarkan tiga aspek utama yaitu sistem pendukung, kapasitas pemerintahan, dan capaian pembangunan daerah. Terdapat variabel dan indikator penilaian tersendiri pada masing-masing aspek penilaian.
Penilaian indeks diukur dalam rentang nilai 0-100, dengan 100 sebagai skor untuk kinerja terbaik. Skor ITKPD dikelompokkan ke dalam kategori sangat kurang untuk nilai 0 sampai ≤ 40, kurang untuk nilai 40 sampai ≤ 55, cukup untuk nilai 55 sampai ≤ 70, Baik untuk nilai 70 sampai ≤ 85, dan sangat baik untuk nilai 85 sampai ≤ 100. Sayangnya belum ada pemerintahan daerah di Indonesia dengan tata kelola yang sangat baik.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara dengan Sistem E-Government Terbaik Ke-4 di ASEAN