Jumlah Pengguna Atap Panel Surya di Indonesia dan Proyeksi Energinya

  Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Permen ESDM 26/2021 yang merevisi skema net billing (1:0,65) untuk PV surya atap menjadi net metering (1:1). Namun,.

Jumlah Pengguna Atap Panel Surya di Indonesia dan Proyeksi Energinya

Institute for Essential Services Reform (IESR)
GoodStats

 

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Permen ESDM 26/2021 yang merevisi skema net billing (1:0,65) untuk PV surya atap menjadi net metering (1:1). Namun, implementasi dari kebijakan tersebut terhenti sejak resmi diundangkan pada Februari 2022 karena adanya pembatasan kapasitas maksimum PLN pada Maret 2022. Pembatasan tersebut membatasi potensi kapasitas instalasi pelanggan PV surya atap hanya 10–15% dari sambungan daya terpasangnya.

Namun, menurut studi dari Gadjah Mada dan Universitas Udayana, batasan teknis ada pada tingkat sistem, bukan pada daya individu tingkat koneksi. Sistem Jawa-Bali, misalnya, mampu menampung sebanyak 15% penetrasi matahari dengan menggunakan sarana fleksibilitas dalam sistem. Keterbatasan kapasitas maksimum ini mempengaruhi segmen yang berbeda secara berbeda karena mereka bermain di bawah model ekonomi dan bisnis yang berbeda. Sektor K&I masih dapat menemukan kasus bisnis yang baik di bawah batasan kapasitas maksimum 10–15%, sedangkan sektor perumahan tidak dapat memasang panel PV surya atap yang optimal untuk penghematan biaya dan pengembalian investasi.

Hal ini sangat disayangkan mengingat sektor perumahan merupakan pendorong terbesar pertumbuhan pengguna PV surya atap. Keterbatasan kapasitas maksimum juga menghambat efektivitas hibah Sustainable Energy Fund (SEF) satu tahun yang memberikan insentif bagi pengguna PV surya atap (menggunakan voucher cashback). Secara keseluruhan, pembatasan tersebut menempatkan target pemerintah sebesar 3,6 GWp pada tahun 2025 PV surya atap (PSN) dalam bahaya.

Namun, per 1 November 2022, KESDM dan PLN sedang menyelesaikan petunjuk teknis ESDM 26/2021 untuk menentukan batasan kapasitas yang akan dituangkan dalam keputusan menteri pada akhir tahun 2022. Menurut EBTKE, kapasitas maksimum pembatasan akan didasarkan pada beban minimum pengguna PV surya atap potensial untuk menghindari kelebihan listrik tenaga surya (ekspor) ke jaringan dan menghindari memperburuk masalah kelebihan kapasitas. Diharapkan kebijakan ini akan memberikan dampak yang positif dan mendukung penggunaan energi terbarukan di Indonesia.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook