Kasus Kekerasan terhadap Istri Didominasi Kekerasan Psikis dan Fisik pada 2025

Komnas Perempuan mencatat 2.597 kasus kekerasan terhadap istri pada 2025, didominasi kekerasan psikis 42,05% dan fisik 36,85%.

Bentuk Kekerasan terhadap Istri di Indonesia

(Tahun 2025)
Ukuran Fon:

Kekerasan terhadap istri masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Meski berbagai upaya pencegahan terus dilakukan, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru masih menjadi ruang yang rentan bagi perempuan mengalami kekerasan.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025, ranah personal mendominasi kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dengan 337.961 kasus atau 89,76% dari total kasus yang tercatat. Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan paling banyak terjadi dalam relasi yang dekat, termasuk hubungan suami dan istri.

Baca Juga: Persentase Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual di DKI Jakarta Tahun 2025

Sepanjang 2025, Komnas Perempuan mencatat 2.597 kasus kekerasan terhadap istri (KTI). Dari jumlah tersebut, kekerasan psikis menjadi bentuk yang paling banyak dilaporkan, yaitu sebanyak 1.092 kasus atau 42,05% dari total kasus. Kekerasan ini meliputi penghinaan, ancaman, intimidasi, kontrol berlebihan, hingga tindakan yang menyebabkan korban mengalami tekanan mental, kehilangan rasa percaya diri, dan gangguan psikologis.

Di posisi kedua terdapat kekerasan fisik dengan 957 kasus atau 36,85%. Bentuk kekerasan ini mencakup pemukulan, penendangan, pendorongan, penyiksaan, maupun tindakan lain yang mengakibatkan rasa sakit atau cedera pada tubuh korban.

Sementara itu, kekerasan ekonomi tercatat sebanyak 466 kasus atau 17,94%. Kekerasan ini terjadi ketika istri dibatasi aksesnya terhadap sumber daya ekonomi, tidak diberikan nafkah, dilarang bekerja, atau seluruh penghasilannya dikendalikan oleh pasangan tanpa persetujuan.

Adapun kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling sedikit dilaporkan, yaitu 82 kasus atau 3,16%. Meski angkanya lebih rendah dibandingkan bentuk kekerasan lainnya, kondisi ini belum tentu mencerminkan situasi sebenarnya. Banyak korban kekerasan seksual dalam perkawinan masih enggan melapor karena rasa takut, malu, tekanan dari pasangan, hingga stigma yang berkembang di masyarakat.

Ke depan, penguatan edukasi, layanan pendampingan, dan penegakan hukum yang berpihak pada korban diharapkan dapat menekan angka kekerasan terhadap istri. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencegah, melapor, dan mendukung korban, tercipta harapan bahwa rumah dapat kembali menjadi ruang yang aman, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga: Pelaku/Terlapor Kasus Kekerasan Seksual Data Komnas Perempuan

Sumber:

https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2025-menguatkan-data-mengatasi-kerentanan-mendesak-negara-bersikap-untuk-keadilan-korban

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook