Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan, jumlah kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 463.654 kasus. Jumlah ini mengalami penurunan pertama sejak pandemi Covid-19 sebesar 10,2% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 516.344 kasus.
Mayoritas perceraian yang terjadi pada tahun 2023 merupakan cerai gugat, yakni cerai yang diajukan pihak istri dan telah diputus pengadilan. Jumlahnya mencapai 352.403 kasus atau 76% dari total kasus perceraian nasional.
Sebanyak 111.251 kasus perceraian lainnya merupakan cerai talak, yakni cerai yang diajukan pihak suami dan telah diputus pengadilan.
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan kasus perceraian terbanyak pada tahun 2023, yakni sebanyak 102.280 kasus. Disusul dengan Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan masing-masing sebanyak 88.213 kasus dan 76.367 kasus.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, mengapresiasi kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) atas penurunan angka cerai di Indonesia.
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ungkap Kamaruddin dalam kegiatan Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, mengutip laman Kementerian Agama.
Berdasarkan data BPS, terdapat sebanyak 493.002 kasus perceraian pada tahun 2019. Jumlah tersebut menurun di 2020 menjadi 291.667 kasus.
Pada 2021, jumlah kasus perceraian mengalami peningkatan yang cukup signifikan menjadi sebanyak 447.743 kasus, dan lanjut naik mencapai 516.334 kasus di 2022. Barulah pada 2023, terdapat penurunan kasus perceraian menjadi 463.654 kasus.
Baca Juga: Masa Depan RI: Antara Bonus Demografi Versus Ageing Population