Buku Metadata Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) mendefinisikan korban kejahatan kekerasan sebagai seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan kekerasan.
Kejahatan kekerasan sendiri didefinisikan sebagai seluruh tindakan kejahatan kekerasan yang dapat diancap dengan hukuman berdasarkan KUHP mengenai diri pribadi seseorang yang meliputi:
- Pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan dan perampokan)
- Penganiayaan
- Pelecehan seksual (termasuk perkosaan, percabulan, dan sebagainya)
Tingkat keamanan di Indonesia terbukti semakin membaik dalam 5 tahun ke belakang. Melansir Laporan Kriminalitas 2023 yang diluncurkan BPS, terdapat sebanyak 0,03% penduduk Indonesia yang menjadi korban kekerasan di tahun 2018. Nilai ini menurun dari 5 tahun ke belakang, di tahun 2018 sebanyak 0,08%.
BPS menyebutkan bahwa tren penurunan ini dapat menjadi indikasi awal bahwa terdapat peningkatan keamanan masyarakat dari tahun ke tahun. Bersamaan dengan itu, angka kejahatan di Indonesia juga menurun selama 1 dekade terakhir.
Pada tahun 2012, kejahatan di Indonesia terjadi setiap 1 menit 32 detik sekali, sedangkan di tahun 2021, waktunya melambat menjadi setiap 2 menit 11 detik sekali. Hal ini menunjukkan bahwa sejatinya, angka kejahatan di Indonesia telah mengalami banyak penurunan.