Meski hari pencoblosan sudah usai, hiruk-pikuk Pemilu 2024 masih berlanjut sampai hari ini, bahkan hingga beberapa hari ke depan.
Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Rabu, (14/2) pukul 18.00 WIB, terdapat 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kabupaten/kota di Indonesia yang berpotensi melakukan pemungutan dan/atau perhitungan suara susulan pada Pemilu tahun ini.
Dilansir dari NU Online, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan kelima kabupaten/kota ini tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Hasyim mengungkapkan bahwa pemilu susulan tersebut disebabkan oleh banjir dan gangguan keamanan.
Bahkan, di beberapa wilayah terjadi kerusakan pada tanggul yang menyebabkan daerah-daerah tersebut tergenang air yang mengakibatkan pemungutan suara menjadi tertunda.
“Sehingga kemudian oleh KPU kabupaten/kota yang kebetulan ada kejadian itu diambil keputusan untuk dilakukan penundaan pemungutan suara di TPS-TPS tersebut dan akan dilaksanakan pemungutan suara atau pemilu susulan dalam waktu yang nanti akan ditentukan karena situasinya belum memungkinkan,” papar Hasyim di Gedung KPU, Rabu (14/2/2024) malam.
Adapun, pemungutan suara susulan bukanlah hal yang baru. Aturan tentang pemungutan suara susulan tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS, yakni pada pasal 110 ayat 1 yang juga merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pemungutan dan penghitungan suara susulan dapat dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya di sebagian atau seluruh dapil yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.