Pada Minggu (19/11) lalu, sejumlah 256 orang pengungsi Rohingya yang berasal dari Myanmar dikabarkan mendarat di Aceh. Kedatangan para pengungsi ini sempat menuai penolakan dari warga setempat, sebab kesan tidak baik yang mereka rasakan dari pengungsi sebelumnya. Para pengungsi tersebut kini telah diizinkan pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk dipindahkan ke Eks Gedung Imigrasi Punteut, Lhokseumawe.
Sebelumnya, imigran Rohingya memang kerap datang mengungsi ke Indonesia sejak bertahun-tahun lalu. Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi 1951) dan Protocol Relating to the Status of Refugees, sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengurus para pengungsi.
Oleh karena itu, para pengungsi yang datang ke wilayah Indonesia akan ditangani oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), sebuah badan di bawah PBB yang khusus menangani pengungsi.
Pengungsi di Indonesia tidak hanya berasal dari Myanmar. Menurut laporan UNHCR pada Juli 2023, terdapat 12.097 orang pengungsi yang terdaftar. Sebesar 27% di antaranya merupakan anak-anak dan 73% lainnya adalah orang dewasa.
Data UNHCR per Juli 2023 tersebut menunjukkan bahwa para pengungsi didominasi oleh warga asal Afghanistan, yakni sejumlah 6.572 orang. Angka ini setara dengan 54,32% dari total pengungsi. Pengungsi terbanyak lainnya adalah warga asal Somalia, yaitu sebanyak 1.248 orang. Sementara itu, pengungsi Rohingya asal Myanmar tercatat sebanyak 879 orang.
Selain itu, terdapat pula pengungsi asal Irak sebanyak 602 orang dan pengungsi yang berasal dari Sudan 483 orang. Pengungsi lainnya yang berasal dari berbagai negara tercatat sebanyak 2.313 orang.
Pemerintah daerah setempat, Bupati Bireuen Aulia Sofyan, sebagaimana dilansir dari BBC, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait para pengungsi Rohingya di Aceh.
“Belum ada [keputusan]. Saya tampung aspirasi, saya laporkan ke kementerian, lalu bawa ke sidang kabinet. Lalu presiden memutuskan, baru kita dengar apa kebijakan negara karena ini kewenangan negara, bukan kewenangan bupati atau gubernur,“ jelas Aulia.
UNHCR Indonesia pun turut bergerak dalam memenuhi kebutuhan dasar pengungsi dan berupaya untuk mencari tempat penampungan bagi pengungsi.