Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) telah menjadi salah satu instrumen utama bagi banyak negara untuk mengumpulkan pendapatan. Setiap negara memiliki besaran PPN yang berbeda-beda. Bahkan, ada pula negara yang tidak memberlakukan PPN sama sekali di negaranya.
Negara-negara dengan tarif PPN terendah sering kali menawarkan keuntungan kompetitif bagi konsumen dan bisnis. Rendahnya tarif ini tidak hanya mengurangi beban pajak langsung bagi konsumen, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk dan investasi di pasar internasional.
Negara dengan tarif PPN terendah berada di angka 5% dan diterapkan oleh negara-negara seperti Oman, Taiwan, Uni Emirat Arab (UEA), dan Kanada. Kebijakan tarif rendah ini memungkinkan negara-negara tersebut untuk tetap kompetitif dalam perdagangan internasional dan menarik minat investor asing.
Oman, misalnya, sebagai negara yang sedang mengembangkan ekonominya di luar sektor minyak, menetapkan tarif PPN rendah untuk mendorong konsumsi domestik dan meningkatkan daya saing produknya di pasar global.
Selanjutnya, Laos, Panama, dan Thailand mematok tarif PPN sebesar 7%. Berada sedikit di atas negara-negara tersebut, terdapat Nigeria yang memiliki tarif sebesar 7,5%. Indonesia sendiri mematok tarif PPN sebesar 11%,
Negara-negara ini menunjukkan bahwa kebijakan PPN yang rendah dapat menjadi alat yang efektif untuk mencapai berbagai tujuan ekonomi, baik itu untuk mendorong investasi, merangsang konsumsi, atau meningkatkan daya saing internasional.
Baca Juga: Tahun 2024, 82,4% Penerimaan Negara Berasal dari Pajak