Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif CHT hampir terjadi setiap tahun semenjak munculnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, kecuali pada 2014 dan 2019.
Kenaikan cukai rokok ini berlaku untuk gorongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP). Secara rinci, kenaikan tarif CHT untuk CHT untuk SKM I dan II sebesar 11,5%-11,75%. tarif CHT untuk golongan SPM I dan II meningkat 11%-12%. Sementara, SKP I, II, dan III akan mengalami kenaikan tarif CHT sebesar 5%.
Statistik pendapatan bea cukai rokok dalam jangka waktu 10 tahun terakhir menunjukkan kenaikan setiap tahunnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, besar pendapatan cukai rokok pada 2022 mencapai Rp198,02 triliun. Angka ini meningkat 4,9% dibandingkan tahun 2021 yang hanya sebesar Rp188,81 triliun.
Sedangkan jika melihat jumlah pendapatan bea cukai rokok dari tahun 2013 totalnya mencapai Rp103,56 triliun, 2014 sebesar Rp112,54 triliun, 2015 sebesar Rp139,52 triliun, 2016 sebesar Rp138 triliun, 2017 sebesar Rp147,7 triliun, 2018 sebesar Rp152,9 triliun, 2019 sebesar Rp164,87 triliun, dan 2020 sebesar Rp170,24 triliun.