Pernikahan Dini di Indonesia Terus Menurun Sedekade Terakhir

Meski persentase pernikahan dini secara nasional mengalami penurunan selama 10 tahun terakhir, nyatanya praktik ini masih sering dijumpai pada beberapa wilayah.

Proporsi Perempuan Berstatus Kawin/Hidup Bersama Sebelum 18 Tahun (2015-2024)

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)
GoodStats
Ukuran Fon:

Di Indonesia, fenomena perempuan mengalami pernikahan dini masih menjadi tantangan serius dalam upaya pembangunan secara nasional. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2024 kemarin Indonesia berhasil menyentuh persentase 5,9% untuk proporsi perempuan usia 20–24 tahun yang mengalami pernikahan atau hidup bersama sebelum mencapai usia 18 tahun.

Persentase ini turun cukup signifikan dibanding sedekade sebelumnya yang mencapai 12,14%. Penyusutan persentase terus berlanjut di tahun berikutnya, yaitu pada tahun 2016 menjadi 11,11%.

Meski di tahun 2017 sedikit mengalami kenaikan hingga mencapai 11,54%, namun di tahun 2018 persentase ini kembali turun menjadi 11,21%.

Penurunan persentase tersebut terus terjadi di tahun 2019 menjadi 10,82%. Tahun berikutnya pun memperlihatkan konsistensi penurunan hingga 10,35%.

Pengurangan terbesar terjadi pada tahun 2021 yang mencapai nilai 9,23%. Tahun 2022 dan 2023 juga menunjukkan persentase yang kian menyusut berturut-turut menjadi 8,06% dan 6,92%.

Adapun penurunan persentase ini membuktikan keberhasilan pemerintah dalam tujuan penurunan perkawinan anak yang ditetapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Namun, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengungkapkan bahwa walaupun persentase pernikahan dini turun secara nasional, beberapa provinsi masih mengalami kenaikan. Salah satunya adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari 14,68% menjadi 17,32%.

Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi bersama unsur-unsur pemangku kepentingan dari tingkat provinsi sampai tingkat desa, kolaborasi lintas sektor, peran serta lembaga masyarakat dan partisipasi tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh adat dalam menekan angka pernikahan dini untuk memastikan masa depan bangsa berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

Fenomena pernikahan dini tidak hanya mencerminkan masalah hukum dan perlindungan anak, tetapi juga mencerminkan persoalan sosial, budaya, ekonomi, serta ketimpangan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan reproduksi.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Proporsi Pernikahan Dini Tertinggi 2023

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook