Pernikahan usia dini merupakan salah satu isu yang masih menjadi perhatian utama dalam upaya pembangunan sosial di Indonesia. Fenomena ini mencerminkan realitas yang kompleks dalam berbagai aspek kehidupan seperti budaya, pendidikan, ekonomi hingga kesehatan.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun mencapai 6,92% di 2023. Nilainya turun dari tahun 2022 yang sebesar 8,06% dan 2021 yang mencapai 9,23%.
Adapun beberapa provinsi mencatatkan proporsi yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional. Nusa Tenggara Barat berada di urutan pertama dengan proporsi mencapai 17,32%. Faktor budaya dan tradisi lokal sangat memengaruhi pernikahan dini di provinsi tersebut, di mana pernikahan dini di NTB sering kali dianggap sebagai bagian dari norma budaya atau adat istiadat.
Di posisi kedua ada Sumatra Selatan dengan proporsi mencapai 11,41%, disusul Kalimantan Barat dengan 11,29%.
Sulawesi Barat menyusul di urutan keempat dengan proporsi perempuan yang berstatus kawin sebelum usia 18 tahun mencapai 11,25%. Di peringkat adalah Papua dengan proporsi sekitar 11,19%.
Berlanjut di posisi keenam adalah Kalimantan Tengah dengan 10,94%, Gorontalo dengan 10,91%, Sulawesi Tenggara dengan 10,43%, Sulawesi Utara dengan 10,15%, dan Kep. Bangka Belitung dengan 8,93%.
Dengan demikian, kampanye edukasi mengenai pentingnya perlindungan anak dan kesehatan reproduksi harus terus diinformasikan agar generasi penerus bangsa, terutama perempuan, dapat memiliki kesempatan yang setara dengan pria untuk bisa berkontribusi dan menjalani kehidupan yang lebih sejahtera.
Baca Juga: Jawa Timur Jadi Provinsi dengan Jumlah Perusahaan Konstruksi Terbanyak 2024