Tembus Rekor, 15 Ribu Narapidana Menerima Remisi Natal 2023

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen maupun Katolik.

Perayaan Natal di Indonesia tak hanya dirasakan oleh masyarakat umum saja. Narapidana juga berhak mendapatkannya sebagai simbol keadilan dan kebaikan negara.

Biasanya hal ini dilakukan dengan memberikan RK (Remisi Khusus) kepada narapidana yang beragama Kristen maupun Katolik di seluruh penjuru tanah air.

Kepala LPKA Medan Tri Wahyudi mengatakan bahwa konsep Remisi Khusus (RK) sudah memenuhi regulasi terkait. Diharapkan, pemberian remisi khusus ini akan berdampak positif bagi narapidana ke depannya.

"Remisi Natal merupakan hak Anak Binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik," kata Tri Wahyudi dalam pemberitaan PANRB.

GoodStats menghimpun data dari berbagai sumber mengenai berapa banyak narapidana yang telah menerima Remisi Khusus (RK) edisi Natal setiap tahunnya. Hal ini dapat ditarik kebelakang sejak tahun 2019. Pada tahun 2019, tercatat terdapat 12.629 narapidana di Indonesia yang mendapat remisi Natal. Dari 12.269 tersebut, 166 narapidana dinyatakan bebas dari hukumannya.

Kemudian, pada tahun 2020 angkanya menurun menjadi 11.669 narapidana penerima remisi Natal. Namun, dari sisi narapidana yang bebas mengalami peningkatan menjadi 195 narapidana.

Tahun 2021 menjadi tahun peningkatan jumlah penerima remisi Natal, dimana pada tahun ini angkanya kembali naik menjadi 12.641 narapidana, dengan 79 diantaranya dinyatakan bebas.

Angka ini terus menerus mengalami kenaikan seperti pada tahun 2022, dimana narapidana penerima remisi Natal pada 2022 berjumlah 14.057. 95 narapidana dinyatakan bebas pada momen di tahun tersebut.

Tahun 2023 menjadi tahun dengan jumlah narapidana penerima remisi Natal mencapai rekornya. Pada tahun ini, tercatat ada 15.922 narapidana penerima RK Natal. Pada tahun ini pula, sebanyak 99 narapidana dinyatakan bebas.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengharapkan dampak positif kepada narapidana melalui pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2023 ini.

"Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Yasonna dalam TribunNews.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats Data

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook