Provinsi dengan Angka Perceraian Akibat KDRT Tertinggi

Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan menjadi tiga provinsi dengan angka perceraian tertinggi akibat KDRT. Di Jawa TImur, jumlahnya mencapai 1.636 kasus.

Provinsi dengan Angka Perceraian Tertinggi Akibat KDRT

Sumber: BPS (Badan Pusat Statistik)
GoodStats

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu faktor utama penyebab perceraian di Indonesia. Dalam data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, KDRT mengakibatkan 5.174 kasus perceraian di tanah air, menjadi faktor perceraian keempat terbanyak setelah faktor perselisihan dan pertengkaran, ekonomi, serta salah satu pihak meninggalkan.

Jika dibandingkan dengan tahun 2022, jumlahnya mengalami meningkat 14,92%. Pada 2022, terdapat 4.972 kasus perceraian yang disebabkan KDRT.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan angka perceraian akibat KDRT tertinggi. Ada sebanyak 1.636 kasus perceraian karena KDRT di provinsi tersebut. Jumlah tersebut jauh melampaui Jawa Barat yang berada di posisi kedua dengan total 442 kasus.

Adapun posisi ketiga ditempati Sulawesi Selatan. Di provinsi tersebut, terdapat 333 kasus perceraian akibat KDRT pada 2023. Sumatra Selatan menyusul di urutan keempat dengan total 259 kasus.

Di urutan kelima provinsi dengan angka perceraian tertinggi akibat KDRT ditempati Nusa Tenggara Barat. Tercatat, ada 240 kasus perceraian akibat KDRT di provinsi tersebut.

Urutan keenam dan ketujuh ditempati Jawa Tengah dan Banten. Di Jawa Tengah, BPS mencatat terdapat 235 kasus perceraian akibat KDRT sedangkan di Banten jumlahnya 11 kasus lebih sedikit dengan total 224 kasus.

DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Lampung secara berurutan menempati urutan kedelapan hingga kesepuluh. DKI Jakarta berada di posisi kedelapan dengan 178 kasus. Sulawesi Tenggara menduduki posisi kesembilan dengan total 170 kasus. Sementara itu, Lampung menempati posisi kesepuluh dengan total kasus sebanyak 167.

Di sisi lain, provinsi dengan angka perceraian terendah akibat KDRT ditempati Kalimantan Utara. Tercatat, hanya ada tiga kasus perceraian akibat KDRT di provinsi tersebut pada 2023.

Baca Juga: 5 Faktor Tertinggi Penyebab Perceraian di Indonesia

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook