Sesuai dengan namanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Berdasarkan data statistik KPK, jumlah tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 11,11% dari tahun sebelumnya yang hanya 108 perkara. Wilayah yang tercatat paling tinggi adalah pemerintah pusat dengan jumlah 20 perkara. Sedangkan Jawa Timur menempati urutan kedua dengan 19 perkara, Jawa Barat 16 perkara, Kalimantan Timur 10 perkara, Jawa Tengah 8 perkara, dan Papua 7 perkara.
Dalam rekapitulasi Tindak Pidana Korupsi terdapat 5 kategori yaitu TPK berdasarkan Instansi, TPK berdasarkan Jenis Perkara, TPK berdasarkan Profesi/Jabatan, TPK berdasarkan perkara inkrach dan TPK berdasarkan Wilayah.
Dari 120 kasus yang tercatat pada tahap penyidikan hanya 84,16% yang sampai pada tahap eksekusi. Sedangkan jenis perkara terbesar terjadi pada kasus gratifikasi/penyuapan sebanyak 100 perkara. Sisanya terjadi karena kasus pengadaan barang/jasa/KN, pungutan/pemerasan, dan TPPU.