Pada Agustus 2023, Badan Pusat Statistik mencatat kenaikan rata-rata buruh di Indonesia, yakni menjadi sebesar Rp3,18 juta dari yang semula Rp2,94 juta per bulan pada Februari 2023. Angka gaji pada Agustus 2023 juga mengalami peningkatan sebesar 3,5 dari tahun sebelumnya, Agustus 2022, yang berada di angka Rp3,07 juta per bulan.
Upah minimum provinsi (UMP) dikabarkan akan mengalami peningkatan pada 2024. Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, sebagaimana dilaporkan Bisnis.com, “Sesuai PP No.36/2021, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November,” jelasnya. Kenaikan upah yang dituntut buruh pada tahun mendatang adalah peningkatan sebesar 10% sampai dengan 15%.
Per Agustus 2023, BPS berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) mencatat rata-rata upah atau gaji buruh berdasarkan sektor industrinya. Industri dengan rata-rata gaji tertinggi ada pada sektor informasi dan komunikasi, yakni sebesar Rp5.125.818. Sektor dengan gaji tertinggi kedua ada pada aktivitas keuangan dan asuransi, yaitu Rp5.110.190.
Selanjutnya, ada sektor industri pertambangan dan penggalian dengan rata-rata upah Rp4.795.266, diikuti dengan sektor pengadaan listrik, gas, uap air/air panas dan air dingin sebesar Rp4.357.011. Terdapat pula sektor real estate dengan rata-rata upah menyentuh Rp4.255.738.
Sementara itu, sektor jasa profesional dan perusahaan memiliki rata-rata upah sebesar Rp4.040.138. Sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial memiliki rata-rata upah Rp3.967.128, sedangkan sektor transportasi dan pergudangan berada di angka Rp3.793.465.
Adapun sektor kesehatan manusia dan aktivitas sosial memiliki rata-rata upah sebesar Rp3.670.913, disusul dengan sektor industri pengolahan sebesar Rp3.204.880. Selain itu, terdapat industri treatment air, limbah, dan pemulihan material sampah sebesar Rp3.153.575 dan sektor industri konstruksi di angka Rp3.144.676.
Pada sektor perdagangan besar dan eceran, serta reparasi mobil dan motor, rata-rata upah adalah Rp2.786.349. Sementara itu, pada sektor pendidikan, rata-rata upah pekerjanya hanya sebesar Rp2.704.818.
Ada pula sektor penyedia akomodasi dan makan minum dengan rata-rata sebesar Rp2.424.909 dan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan rata-rata upah hanya Rp2.374.788. Pada sektor jasa lainnya, rata-rata upah hanya berkisar Rp1.869.207.