Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasinya yang berjudul Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2022 yang dimuat pada 17 April lalu, merilis data mengenai rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai setiap bulan menurut jenis pekerjaan.
Dalam hal ini, BPS menggunakan indikator jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). BPS memakai penghitungan rata-rata upah nominal yang belum diperhitungkan dengan inflasi.
Berdasarkan data BPS, terlihat bahwa jenis pekerjaan dengan rata-rata upah bulanan tertinggi yakni Tenaga Kepemimpinan dan Ketatalaksanaan yang memperoleh penghasilan sebanyak Rp 6,31 juta rupiah. Posisi kedua disusul Tenaga Profesional, Teknisi, dan Tenaga Lain mencapai Rp 3,78 juta rupiah, serta jenis pekerjaan Pejabat Pelaksana, Tenaga Tata Usaha, dan Tenaga sebanyak Rp 3,68 juta rupiah.
Jenis pekerjaan yang memiliki nilai rata-rata upah per bulan paling rendah yakni Tenaga Usaha Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Perburuan dengan nilai Rp 2,04 juta rupiah.
Jika dilihat dari data yang ada, rata-rata upah buruh per bulan di semua kategori jenis pekerjaan pada tahun 2022 mengalami peningkatan besaran upah dibandingkan tahun 2021.