Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja untuk mewakili kepentingan kolektif mereka, terutama dalam kaitannya dengan upah dan kondisi kerja. Serikat pekerja telah lama diakui sebagai pilar penting penting dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak pekerja di tempat kerja.
Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa semua pekerja berhak memiliki serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB). Sesuai data Studi Pemetaan Organisasi Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia pada tahun 2023 dan infografik yang dirilis di Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Mei 2024, terdapat jumlah 21 konfederasi serikat SP/SB, 198 federasi SP/SB, dan 12.346 SP/SB di tingkat perusahaan. Total pekerja yang bergabung SP/SB di Indonesia pun tercatat sebanyak 4.208.338 orang.
Anggota terbanyak dicapai oleh beberapa organisasi, yakni KSPSI AGN, KSPSI JUMHUR, KSPI, dan KSPSI YRS. KSPSI AGN memiliki 655.819 anggota per 2022, sedangkan KSPSI JUMHUR, KSPI, dan KSPSI YRS masing-masing memiliki lebih dari 500.000 anggota.
Data ini menunjukkan adanya ketertarikan dan keterlibatan yang kuat dari pekerja di berbagai sektor dalam berorganisasi dan memperjuangkan hak-hak mereka di lingkungan kerja.
Keberadaan serikat pekerja memungkinkan pekerja untuk meningkatkan kesetaraan ekonomi, membantu mendapatkan kenaikan gaji, tunjangan yang lebih baik, dan kondisi kerja yang lebih aman. Serikat pekerja juga berperan vital dalam menyediakan perlindungan hukum bagi anggotanya, sering kali melalui proses negosiasi kolektif yang membantu mencegah eksploitasi dan meningkatkan standar kerja.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2024, jumlah penduduk bekerja sebanyak 142,18 juta orang. Jumlah ini naik 3,55 juta orang jika dibandingkan dengan Februari 2023.
Dari total penduduk bekerja tersebut, hanya sekitar 2,96% pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh, yang berarti sekitar 137,97 juta pekerja yang belum tergabung dalam serikat pekerja.
”Tidak ada data valid berapa pekerja, terutama pekerja muda, yang tercatat masuk sebagai anggota dan aktif di SP/SB. Kalaupun ada kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), perubahan jumlah anggota SP/SB sering kali tidak dilaporkan (kepada Kemenaker). Di antara anggota serikat, ternyata adalah pekerja kontrak pun kerap tidak terlapor,” ungkap aktivis buruh Kokom Komalawati, mengutip Kompas.
Baca Juga: 46 Ribu Pekerja Terkena PHK 2024, Jawa Tengah Tertinggi