Kebebasan ekonomi merupakan keunggulan dalam menghadapi situasi ekonomi dunia yang semakin sulit untuk diprediksi. Index of Economic Freedom yang dirilis oleh Heritage Foundation merupakan sebuah indeks yang menilai tingkat kebebasan ekonomi di berbagai dunia. Pada tahun 2025, Indonesia masuk ke dalam kategori cukup bebas dengan nilai sebesar 65,2.
Dalam satu dekade terakhir, indeks kebebasan ekonomi Indonesia terus mengalami fluktuasi. Pada tahun 2015, indeks kebebasan ekonomi Indonesia berada di angka 58,1. Memasuki tahun 2016, indeks kebebasan ekonomi Indonesia bertumbuh ke angka 59,4. Tren positif tersebut masih terus berlanjut pada tahun 2017, di mana nilai indeks meningkat jadi 61,4.
Pada tahun 2018, peningkatan nilai indeks masih berlanjut, di tahun ini nilai indeks Indonesia berada di angka 64,2. Tahun 2019, nilai indeks Indonesia kembali meningkat ke 65,8. Pada tahun 2020, indeks kebebasan ekonomi Indonesia berada di titik tertinggi selama satu dekade terakhir, yakni di angka 67,2.
Memasuki tahun 2021, nilai indeks Indonesia mengalami penurunan, pada tahun ini nilai indeks turun ke angka 66,9. Tren penurunan masih terus terjadi pada 2023 dan 2024, pada tahun ini nilai indeks masing-masing berada di angka 63,5. Pada tahun 2025, indeks kebebasan ekonomi Indonesia berhasil pulih ke angka 65,2.
Indeks kebebasan ekonomi dinilai dalam rentang 0 sampai 100, nilai 0 menggambarkan kondisi paling buruk, sementara nilai 100 menggambarkan kondisi terbaik. Nilai 0-49 masuk ke dalam kategori terkekang, nilai 50-59,9 masuk dalam kategori sebagian besar tidak bebas, nilai 60-69,9 masuk dalam kategori cukup bebas, nilai 70-79,9 masuk dalam kategori sebagian besar bebas, nilai 80-100 merupakan negara yang sepenuhnya bebas.
Indeks kebebasan ekonomi dinilai dari 12 faktor yang dikelompokkan ke dalam empat kategori utama. Kategori pertama adalah aturan hukum yang meliputi hak terhadap properti, integritas pemerintah, dan efektivitas sistem hukum. Kategori kedua adalah ukuran pemerintah yang meliputi pengeluaran pemerintah, beban pajak, dan kesehatan fiskal.
Kategori ketiga adalah efisiensi regulasi yang meliputi kebebasan bisnis, kebebasan buruh, kebebasan moneter. Kategori keempat adalah pasar terbuka yang meliputi kebebasan perdagangan, kebebasan investasi, dan kebebasan finansial.
Baca Juga: 58% Penduduk RI Merasa Kondisi Ekonomi Indonesia Baik-Baik Saja