Target dan Capaian Prolegnas Prioritas 2020-2025

Pada 2025, dari 52 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas, hanya 9 RUU yang berhasil disetujui DPR bersama pemerintah.

Target dan Capaian Prolegnas Prioritas

(Tahun 2020-2025)
Ukuran Fon:

Pembentukan undang-undang merupakan salah satu fungsi utama lembaga legislatif yang menentukan arah kebijakan hukum nasional. Secara konstitusional, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembentukan undang-undang yang secara sistematis dihimpun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Prolegnas disusun sebagai instrumen perencanaan legislasi berdasarkan skala prioritas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), yang terdiri atas Prolegnas jangka menengah sebagai acuan lima tahunan dan Prolegnas Prioritas yang berlaku dalam jangka waktu satu tahun. Melalui mekanisme ini, diharapkan proses legislasi berjalan terarah, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.

Baca Juga: Kinerja Legislasi Belum Memuaskan, Ketercapaian Prolegnas 2020-2024 Masih di Bawah 10%

Namun, dalam praktiknya, terdapat jarak yang cukup signifikan antara target legislasi yang ditetapkan dan capaian yang berhasil diselesaikan. Kondisi ini tercermin dalam Catatan Akhir Tahun Kinerja Legislasi 2025 yang disusun oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Pada 2020, misalnya, dari target 37 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas, hanya 3 yang berhasil disahkan. Pada 2021, capaian meningkat menjadi 8 undang-undang dari target yang sama, meskipun masih jauh dari perencanaan awal.

Pada 2022, target legislasi ditetapkan sebanyak 40 RUU dengan capaian 9 undang-undang. Namun, pada 2023 hanya 6 undang-undang yang berhasil disahkan dari target 39 RUU. Tahun 2024 mencatat capaian tertinggi dalam periode tersebut, yakni 10 undang-undang dari target 47 RUU. Meski demikian, peningkatan ini belum mampu menutup jarak antara perencanaan dan realisasi.

Memasuki 2025, DPR melalui Keputusan No: 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 tanggal 19 November 2024, menetapkan sebanyak 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Dari 41 RUU, 29 di antaranya merupakan usul inisiatif DPR, 8 usul Presiden, 1 usul DPD, dan 3 usul DPR bersama DPD.

Namun, dinamika politik dan kebutuhan hukum yang berkembang menyebabkan Prolegnas Prioritas 2025 mengalami dua kali perubahan hingga jumlah RUU meningkat menjadi 52, sementara capaian hingga akhir tahun hanya 9 undang-undang yang berhasil disahkan. Secara keseluruhan, data PSHK memperlihatkan bahwa sepanjang 2020-2025, capaian legislasi cenderung berada jauh di bawah target yang ditetapkan.

Baca Juga: Ini Rincian Anggaran Fungsi Legislasi DPR 2025

Sumber:

https://pshk.or.id/aktivitas/catatan-akhir-tahun-pshk-tentang-kinerja-legislasi-tahun-2025/

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook