Kejahatan yang paling tinggi hierarkinya dalam klasifikasi kejahatan internasional adalah kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan. Terlebih lagi, kejahatan terhadap nyawa memiliki hukuman yang paling berat dalam KUHP Indonesia.
Berdasarkan data BPS, selama periode lima tahun jumlah kejadian kejahatan terhadap nyawa di Indonesia angkanya terlihat fluktuatif dengan kecenderungan menurun. Pada tahun 2017 tercatat ada 1.150 kejadian, angka tersebut menjadi angka tertinggi pada kurun waktu lima tahun terakhir.
Angka ini turun pada tahun 2018 menjadi 1.024 kejadian, tahun 2019 turun menjadi 964 kejadian, tahun 2020 turun lagi menjadi 898 kejadian, namun pada tahun 2021 angka kejahatan terhadap nyawa mengalami kenaikan menjadi 927 kejadian.
Tiga wilayah yang memiliki jumlah paling banyak dalam kejahatan terhadap nyawa adalah Sumatra Utara yakni dengan 96 kejadian, Polda Metro Jaya (DKI Jakarta dan sekitarnya) sebanyak 77 kejadian, dan Sumatra Selatan dengan 69 kejadian. Sedangkan wilayah dengan tingkat pembunuhan paling kecil adalah Maluku Utara, kemudian diikuti oleh DI Yogyakarta, Banten, dan Kalimantan Utara dengan jumlah masing-masing sebanyak 4 kejadian.