Ketergantungan pelaku usaha terhadap internet mengalami penurunan pada 2026. Hal ini terlihat dari meningkatnya proporsi usaha yang menyatakan tidak bergantung pada internet dalam menjalankan aktivitas bisnisnya dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut survei Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 88,8% pelaku usaha pada 2026 mengaku tidak bergantung pada internet. Angka tersebut naik cukup signifikan dibandingkan 2025 yang tercatat sebesar 76,7%.
Sebaliknya, persentase usaha yang bergantung pada internet turun dari 23,3% pada 2025 menjadi 11,2% pada 2026.
Baca Juga: Simak Alasan dan Tantangan Penggunaan Internet di Indonesia 2025
Kenaikan porsi pelaku usaha yang tidak bergantung pada internet menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan usaha masih dapat berjalan tanpa dukungan teknologi digital sebagai faktor utama operasionalnya.
Kelompok ini mencakup berbagai jenis usaha yang mengandalkan transaksi langsung, jaringan pelanggan tetap, maupun pemasaran konvensional.
Dengan proporsi hampir sembilan dari sepuluh pelaku usaha berada dalam kategori tidak bergantung internet, penggunaan teknologi digital tampaknya belum menjadi kebutuhan mutlak bagi sebagian besar pelaku usaha pada tahun 2026.
Data ini menunjukkan bahwa model usaha yang tidak bergantung pada internet masih mendominasi. Meski transformasi digital terus berkembang di berbagai sektor ekonomi, mayoritas pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan bisnis dengan pendekatan yang tidak sepenuhnya bergantung pada konektivitas internet.
Pemanfaatan internet dalam kegiatan ekonomi juga beragam. Sebanyak 32,7% responden menggunakan internet untuk berkomunikasi dengan pelanggan atau mitra bisnis, 16,3% responden untuk mencari peluang bisnis baru, sedangkan 14,7% memanfaatkan internet untuk memasarkan produk/jasanya.
Sementara itu, jumlah penduduk Indonesia terkoneksi internet mencapai 235,26 juta jiwa pada 2026 dari total populasi 287,89 juta jiwa. Hal ini berarti, tingkat penetrasi internet Indonesia naik menjadi 81,72% pada 2026.
Adapun Survei Penetrasi Internet dan Perilaku Penggunaan Internet 2026 ini dilaksanakan pada 1 Februari-15 Maret 2026 dengan melibatkan 8.700 responden berusia minimal 13 tahun yang tersebar secara proporsional di 38 provinsi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah wawancara tatap muka oleh enumerator terlatih.
Baca Juga: Orang Indonesia Akses Media Sosial >8 Jam per Minggu
Sumber:
https://survei.apjii.or.id/survei