Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menyebutkan bahwa rata-rata upah buruh di Indonesia pada Februari 2024 ini adalah sebesar Rp3.040.719 per bulan. Adapun jumlah tersebut turun 4,3% dibandingkan periode Agustus 2023 lalu.
Secara khusus, sektor tenaga kerja dengan upah buruh tertinggi dipegang oleh sektor keuangan dan asuransi, dengan upah sebesar Rp5.154.872 per bulan. Sebaliknya, sektor dengan rata-rata upah terendah saat ini dipegang oleh aktivitas jasa lainnya dengan upah sebesar Rp1.744.402 per bulan.
Berikut merupakan rata-rata upah buruh untuk setiap sektor.
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dengan upah sebesar Rp2.236.045
- Pertambangan dan Penggalian dengan upah sebesar Rp4.944.886
- Industri Pengolahan dengan upah sebesar Rp3.026.413
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin dengan upah sebesar Rp4.853.131
- Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas dengan upah sebesar Rp2.692.899
- Konstruksi dengan upah sebesar Rp2.945.227
- Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor dengan upah sebesar Rp2.544.248
- Transportasi dan Pergudangan dengan upah sebesar Rp3.631.765
- Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum dengan upah sebesar Rp2.240.980
- Informasi dan Komunikasi dengan upah sebesar Rp4.736.936
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi dengan upah sebesar Rp5.154.872
- Real Estat dengan upah sebesar Rp4.313.920
- Jasa Profesional dan Perusahaan dengan upah sebesar Rp3.725.742
- Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib dengan upah sebesar Rp3.670.645
- Pendidikan dengan upah sebesar Rp2.843.321
- Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial dengan upah sebesar Rp3.350.737
- Jasa Lainnya dengan upah sebesar Rp1.744.402