Vietnam Jadi Negara dengan Hukum Ketenagakerjaan Terbaik di ASEAN

Vietnam didapuk sebagai negara dengan hukum ketenagakerjaan terbaik di Asia Tenggara, skornya mencapai 75. Indonesia sendiri memperoleh skor 60,5.

Negara ASEAN dengan Hukum Ketenagakerjaan Terbaik

Sumber: Labour Rights Index
GoodStats

Labour Rights Index (LRI) merupakan indikator yang dipakai sebagai standar kualifikasi untuk membandingkan hukum ketenagakerjaan di seluruh dunia. LRI bertujuan untuk memberikan gambaran kepada pekerja guna meningkatkan kesejahteraan kerjanya. 

Terdapat 10 indikator yang diukur, yakni sebagai berikut.

  1. Pengupahan yang adil (fair wages)
  2. Jam kerja yang layak (decent working hours)
  3. Perlindungan kontrak (employment security)
  4. Hak cuti/tunjangan terkait tanggung jawab keluarga (family responsibilities)
  5. Hak cuti/tunjangan terkait persalinan (maternity at work)
  6. Keselamatan kerja (safe work)
  7. Jaminan sosial (social security)
  8. Perlakuan adil di tempat kerja (fair treatment)
  9. Perlindungan pekerja anak dan pekerja paksa (child and forced labour)
  10. Hak terkait serikat pekerja (trade union)

Semakin tinggi skornya, maka semakin baik pula hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara tersebut. Adapun hukum ketenagakerjaan yang dinilai merupakan data per tanggal 1 Januari 2022.

Di kawasan Asia Tenggara, Vietnam menempati posisi teratas sebagai negara dengan hukum ketenagakerjaan terbaik, dengan skor 75. Laos menyusul di urutan kedua dengan skor 71,5, diikuti oleh Filipina (68,5), Kamboja (66), dan Myanmar (63).

Indonesia sendiri memperoleh skor 60,5, unggul dibandingkan Malaysia dan Singapura. Indeks sempur diraih pada indikator keselamatan kerja dan perlindungan pekerja anak dan pekerja paksa. Hal ini membuktikan upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan dan perlindungan di tempat kerja sedikit banyak telah terwujud melalui penegakkan hukum.

Meski begitu, Indonesia memperoleh skor 0 di indikator serikat pekerja. Dalam hal ini, skor tersebut hanya menggambarkan ada dan tidaknya hukum yang mengurus hak-hak tersebut, sama sekali tidak mengikutsertakan pengimplementasian nyata dari hukum-hukum tersebut.

Baca Juga: Indeks Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Masuk Kategori Jaminan Pekerjaan Layak yang Terbatas

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook