Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, bekerja, hingga mengakses layanan publik. Namun, di balik meningkatnya aktivitas di ruang digital, ancaman terhadap keamanan siber juga terus berkembang. Berbagai bentuk serangan, mulai dari pengancaman, peretasan, kebocoran data, hingga penyebaran informasi pribadi, semakin sering menyasar individu maupun lembaga. Kondisi ini menunjukkan bahwa keamanan digital kini menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama oleh pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat.
Baca Juga: Inilah Daftar Media Sosial Favorit Orang Indonesia 2025
Laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat sebanyak 283 insiden dan serangan digital terjadi di Indonesia sepanjang April hingga Juni 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 172 aduan yang diterima langsung serta 111 kasus hasil pemantauan media sosial dan situs web. Angka ini meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencatat 148 kasus maupun periode yang sama pada tahun lalu.
Berdasarkan platform yang digunakan, WhatsApp menjadi media dengan jumlah kasus serangan digital tertinggi, yakni 77 kasus. Serangan yang paling banyak terjadi di platform ini berupa pengancaman sebanyak 37 kasus dan peretasan sebanyak 11 kasus. Temuan tersebut menunjukkan bahwa aplikasi percakapan masih menjadi sarana utama pelaku untuk melakukan intimidasi maupun serangan yang bersifat langsung kepada korban.
Di posisi berikutnya terdapat situs web dengan 68 kasus. Berbeda dengan WhatsApp, mayoritas kasus pada platform ini berupa kebocoran data dengan 58 kasus. Hal ini memperlihatkan bahwa situs web lebih rentan menjadi sasaran serangan terhadap sistem, basis data, maupun infrastruktur digital milik lembaga atau organisasi.
Sementara itu, Instagram mencatat 49 kasus, yang didominasi oleh kasus doxing sebanyak 18 dan peretasan 12. Adapun platform X mencatat 25 kasus dengan bentuk serangan yang banyak berupa pengancaman dan doxing.
Facebook mencatat 15 insiden, TikTok sebanyak 13 insiden, Threads dengan 8 kasus, serta Telegram dan Email masing-masing sebesar 7 kasus. Adapun YouTube mencatat 3 kasus, telepon 2 kasus, dan platform lainnya sebanyak 9 kasus.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa ancaman digital kini tidak hanya menyasar sistem informasi, tetapi juga ruang komunikasi sehari-hari yang digunakan masyarakat. Untuk itu, penguatan literasi keamanan digital perlu diimbangi dengan peningkatan sistem perlindungan dari penyedia platform, pengamanan infrastruktur digital oleh lembaga, serta kesadaran pengguna untuk menjaga data pribadi. Kolaborasi berbagai pihak menjadi langkah penting agar ruang digital dapat berkembang sebagai lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terpercaya bagi seluruh pengguna.
Baca Juga: Simak Media Sosial yang Paling Sering Digunakan Untuk Berjualan pada 2026
Sumber:
https://safenet.or.id/laporan-pemantauan-triwulan-ii-2026/