Pasar judi online mengalami pertumbuhan pesat, terutama dengan perkembangan platform atau aplikasi digital yang menawarkan berbagai permainan judi di berbagai negara. Di Indonesia sendiri, aturan mengenai judi online diatur dalam UU ITE dimana pihak yang sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online diancam pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Melansir H2 Gambling Capital, Inggris tercatat sebagai pasar judi online terbesar di dunia. Pendapatan kotor judi online di negara tersebut mencapai US$12,48 miliar.
Amerika Serikat menyusul di posisi kedua dengan total pendapatan kotor judi online mencapai US$10,96 miliar. Urutan ketiga dipegang oleh Australia dengan pendapatan kotor sebesar US$6,55 miliar.
Negara-negara Eropa mendominasi pasar judi online global, sebut saja Prancis, Yunani, Swedia, Jerman, Italia, hingga Spanyol. Tidak ada satu pun negara dari Asia, Afrika, dan Amerika Selatan yang masuk ke dalam daftar 10 besar pasar judi online terbesar di dunia.
Adapun H2 Gambling Capital mengungkapkan total pendapatan kotor akibat judi online secara global diperkirakan mencapai US$102 miliar.