Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI), Papua Pegunungan menduduki posisi puncak sebagai provinsi dengan jumlah guru yang paling sedikit per Semester Ganjil 2025/2026, dengan total hanya sebanyak 8,04 ribu guru per 24 November 2025.
Di bawahnya, Papua Selatan menduduki bangku kedua dengan jumlah guru yang tidak jauh berbeda, yaitu sebanyak 8,82 ribu orang. Provinsi tetangga, Papua Barat Daya menyusul dengan total guru dari provinsi ini berjumlah 10,37 ribu orang.
Masih dari wilayah timur Indonesia, Papua Barat dan Papua Tengah berada di peringkat keempat dan kelima, dengan angka tenaga pendidik yang mengajar pada kedua provinsi tersebut masing-masing sebanyak 10,91 ribu guru dan 11,07 ribu guru.
Kalimantan Utara menjadi satu-satunya provinsi dari Pulau Kalimantan yang masuk daftar sekaligus sebagai provinsi pertama yang berasal dari luar kawasan Papua, dengan jumlah guru sebesar 11,57 ribu.
Papua berada di bangku ketujuh. Namun dibandingkan provinsi lain di pulaunya, Papua menjadi provinsi dengan jumlah guru terbanyak. Total guru dari provinsi ini mencapai 16,43 ribu orang.
Peringkat kedelapan ditempati oleh satu-satunya provinsi dari Pulau Sumatra dalam daftar ini, yaitu Kepulauan Bangka Belitung dengan jumlah guru yang mengajar di provinsi ini sebanyak 19,19 ribu. Sementara itu, Gorontalo dari Pulau Sulawesi juga muncul dalam pemeringkatan, dengan total guru berjumlah 19,24 ribu orang.
Adapun Maluku Utara menutup daftar provinsi dengan jumlah guru tersedikit pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026, dengan jumlah mencapai 28,75 ribu guru.
Dengan ini, tujuh dari sepuluh provinsi yang masuk dalam pemeringkatan berada di wilayah timur, menunjukkan permasalahan distribusi guru yang belum merata di Indonesia. Apalagi dengan tidak adanya provinsi dari Pulau Jawa, semakin membuktikan adanya ketimpangan persebaran guru yang masih menjadi kendala dalam rangka pelaksanaan poin mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemendikdasmen akan melakukan percepatan pemerataan layanan pendidikan melalui kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di seluruh daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kebutuhan guru terpenuhi secara proporsional sekaligus membuka akses pembelajaran yang lebih setara bagi seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.
“Redistribusi bukan sekadar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada,” ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN Daerah dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Benarkah Distribusi Guru Belum Merata di Indonesia?
Sumber:
https://dapo.kemendikdasmen.go.id/guru