Mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai kuota haji 2023 pada Februari lalu, Indonesia mendapat kesempatan memberangkatkan 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Jumlah ini kembali normal setelah kuota haji pada tahun lalu berkurang sebesar 46% (kuota 100.051 jemaah) dan menyebabkan kemunduran panjang.
Pada awal Mei lalu, Indonesia mendapat tambahan sebanyak 8.000 kuota dari pihak Arab Saudi. Penambahan ini meningkatkan kuota haji reguler sebanyak 7360 jemaah dan 640 jemaah haji khusus. Namun, belum ada keputusan resmi mengenai distribusi kuota tambahan ini kepada tiap-tiap provinsinya. Kuota haji reguler sendiri terbagi menjadi jemaah, prioritas lansia, pembimbing KBIHU, serta petugas haji daerah.
Berdasarkan KMA No. 189 Tahun 2023 tersebut, provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah akan mengirim lebih dari 30 ribu jemaah haji reguler. Dua provinsi lain di Pulau Jawa yaitu Banten dan DKI juga masuk dalam sepuluh besar provinsi dengan kuota haji terbanyak dengan kuota sebesar 9.461 dan 7.926 jemaah.
Jumlah yang sangat banyak ini tentu tidak menjadi pertanyaan berhubung pemeluk agama Islam yang mencapai 148,19 juta jiwa per 2022 lalu.
Selain kelima provinsi tersebut, terdapat pula Sumatra Utara yang akan mengirim sebanyak 8.328 jemaah reguler. Menyusul di belakangnya yaitu Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatra Selatan dengan kuota sekitar tujuh ribu jemaah reguler.
Posisi kesepuluh diduduki oleh provinsi Riau dengan kuota sebanyak 5.047 jemaah reguler.