Tidak dipungkiri bahwa hingga saat ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi yang sangat diminati masyarakat. Selain gaji yang stabil, keamanan kerja dan minimnya risiko PHK membuat posisi ini selalu diperebutkan ribuan pelamar setiap kali pendaftaran dibuka. Peran PNS yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 pun cukup strategis, yaitu sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan nasional.
Dalam laporan Statistik Indonesia 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah PNS pada 2024 tercatat mencapai 3.566.141 orang. Namun, jumlah tersebut tidak tersebar merata di seluruh Indonesia. Ada provinsi dengan jumlah PNS yang jauh lebih banyak dibanding provinsi lainnya, terutama wilayah yang penduduknya besar atau memiliki kebutuhan layanan publik yang intens.
Berdasarkan data tersebut, Jawa Timur menjadi provinsi dengan PNS terbanyak, yakni 340.377 orang atau 10% dari total PNS. Jawa Tengah menyusul dengan 313.755 PNS, dan Jawa Barat berada di urutan ketiga dengan 307.283 orang. Dominasi provinsi di Pulau Jawa ini menunjukkan besarnya beban pelayanan yang harus ditangani, mulai dari pendidikan hingga administrasi pemerintahan.
DKI Jakarta berada di peringkat berikutnya dengan 230.262 PNS, sejalan dengan statusnya sebagai pusat pemerintahan dan pusat aktivitas ekonomi. Di luar Jawa, Sumatra Utara (190.967), Sulawesi Selatan (171.450), dan Aceh (149.052) juga memiliki jumlah PNS besar. Adapun Sumatra Selatan, Sumatra Barat, dan Nusa Tenggara Timur melengkapi daftar sepuluh besar dengan jumlah lebih dari 100 ribu pegawai.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), perbedaan jumlah PNS dipengaruhi oleh kebutuhan layanan publik, jumlah penduduk, jumlah fasilitas pemerintahan, serta karakteristik wilayah. Provinsi yang padat penduduk tentu membutuhkan lebih banyak aparatur untuk menjalankan layanan dasar.
Namun, BKN juga menegaskan bahwa distribusi PNS secara nasional perlu dibagi secara seimbang. Ada daerah yang memiliki jumlah pegawai cukup besar tetapi tidak semuanya terserap pada unit layanan yang membutuhkan. Di sisi lain, masih banyak daerah yang kekurangan pegawai, terutama pada bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan administratif dasar. Ketidakseimbangan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti perencanaan formasi yang belum sepenuhnya berbasis beban kerja, perbedaan kemampuan anggaran daerah, serta kompetensi yang tidak selalu sesuai kebutuhan jabatan.
Baca Juga: Profesi Impian Orang Tua Untuk Anak, PNS Masih Idaman?
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/02/28/8cfe1a589ad3693396d3db9f/statistik-indonesia-2025.html