Pemerintah Indonesia memiliki aturan khusus mengenai proses persalinan bagi ibu yang akan melahirkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Aturan ini ditujukan sebagai bentuk kebijakan dalam menekan angka kematian ibu akibat berbagai komplikasi seperti pendarahan hebat setelah persalinan.
Meskipun demikian, aturan tersebut tidak memberikan larangan bagi tenaga kesehatan seperti bidan untuk memberikan pelayanan persalinan di luar fasilitas kesehatan. Dengan catatan, fasilitas kesehatan yang dimaksud berada di luar jangkauan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintahan Nomor 61 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (4), yang berbunyi sebagai berikut, "Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijangkau, persalinan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan di luar fasilitas pelayanan kesehatan."
Pada dasarnya di Indonesia, kasus persalinan tanpa bantuan fasilitas kesehatan cukup mudah ditemukan. Faktor jarak tempuh menuju fasilitas kesehatan menjadi persoalan utama, mengingat kondisi pembangunan di Indonesia masih belum merata. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya faktor sosial dan budaya yang memengaruhi.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, proporsi perempuan (usia 15-49 tahun) yang melahirkan tanpa bantuan fasilitas kesehatan paling banyak berada di Indonesia bagian Timur. Meski begitu, data juga menunjukkan angka variatif di daerah Indonesia lainnya.
Untuk itu, penting bagi negara agar turut andil dalam merumuskan kebijakan yang dapat mengurangi proporsi persalinan di luar fasilitas kesehatan. Pada dasarnya kebijakan penting untuk mendorong perempuan melakukan persalinan dengan tenaga kesehatan terpercaya sehingga perempuan dapat merasakan proses persalinan yang layak dan aman.
Baca Juga: 5 Pertanyaan Seputar Kesehatan yang Paling Sering Dicari Masyarakat