21.434 Kendaraan Roda Dua Terjaring Operasi Zebra Polda Metro Jaya 2024

Pengendara roda dua mencatatkan 21.434 pelanggaran di Polda Metro Jaya, terbanyak dari kasus tidak menggunakan helm SNI.

Jenis Pelanggaran yang Dilakukan Pengendara Roda Dua pada Operasi Jaya (Oktober 2024)

Sumber: Humas Polri
GoodStats

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan Operasi Zebra 2024 yang berlangsung pada 14 Oktober 2024 dan akan berakhir pada minggu, 27 Oktober 2024 mendatang. Giat operasi ini berlangsung di seluruh Indonesia.

Operasi Zebra dilaksanakan oleh korlantas Polri dengan tujuan untuk memberikan edukasi, sosialisasi, pengawasan, serta menegakkan hukum berlalu lintas. Operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin pengendara guna terciptanya keselamatan berlalu lintas.

Dalam kurun waktu seminggu pelaksanaan, mulai dari tanggal 14 hingga 21 Oktober, giat Operasi Zebra di wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil menindak 54.827 pelanggar. Para pelanggar pun mendapatkan tindakan dari pihak kepolisian berupa teguran hingga penilangan. Kategori penindakan yang dilakukan oleh kepolisian meliputi penggunaan sistem ETLE Statis, ETLE Mobile serta tindakan teguran simpatik.

Berdasarkan data situs resmi Humas Polri, pelanggaran berdasarkan jenis kendaraan didominasi oleh kendaraan roda dua (R2), dengan total 21.434 pelanggaran. Rincian pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua di antaranya adalah tidak menggunakan helm SNI dengan 14.491 pelanggaran.

Selanjutnya, peraturan yang dilanggar oleh pengendara sepeda motor yakni melawan arus lalu lintas, dengan 4.638 pelanggaran. Melanggar marka jalan juga menjadi salah satu kategori pelanggaran yang dijumpai oleh pihak kepolisian, dengan jumlah kasus sebanyak 2.305 pelanggaran.

Tingginya tingkat pelanggaran yang terjadi dalam pekan pertama operasi ditanggapi serius oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, bahwa pihaknya akan berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Angka pelanggaran yang tinggi ini menjadi indikasi bahwa kami perlu lebih banyak melakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas,” tuturnya melansir Humas Polri.

Sementara itu, kasus pelanggaran dari jenis kendaraan roda empat (R4) mencapai total 19.138 kasus. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi roda empat di antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman dengan jumlah 18.767 pelanggaran, serta menggunakan handphone saat berkendara, dengan jumlah 371 pelanggaran.

Baca Juga: 5 Polda dengan Jumlah Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Tertinggi di Indonesia

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook