5 Polda dengan Jumlah Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Tertinggi di Indonesia

Polda Jateng menjadi Polda dengan pelanggaran lalu lintas tertinggi, dengan 120.296 kejadian.

Area Polda dengan Jumlah Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Tertinggi, Januari-Mei 2024

Sumber: Pusat Informasi Kriminalitas Nasional Polri
GoodStats

Dalam kurun waktu 1 Januari 2024 hingga 14 Mei 2024, Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri menyebut bahwa sebesar 564.838 pelanggaran terjadi di seluruh Indonesia. Dalam angka tersebut, terdapat lima provinsi dengan tingkat pelanggaran lalu lintas tertinggi dalam kurun waktu lima bulan tersebut.

Polda Jawa Tengah berada pada posisi pertama dengan tindakan pelanggaran lalu lintas tertinggi diantara area lainnya di Indonesia. Lima bulan pertama dalam 2024, Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil menindak sebanyak 120.296 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Mayoritas pelanggar bekerja sebagai karyawan swasta, dengan jumlah 9.955 pengendara. Sementara, jenis kendaraan yang paling banyak ditindak adalah kendaraan sepeda motor dengan total 109.568 unit.

Pelanggaran lalu lintas terbanyak selanjutnya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Jajaran ini menindak 93.959 bentuk pelanggaran lalu lintas yang terjadi sepanjang rentang waktu tersebut. Masih di pulau yang sama, posisi ketiga diisi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Tercatat, jumlah penindakan pelanggaran di provinsi ini menyentuh angka 61.847 kejadian.

Polda Jawa Barat masuk ke dalam jajaran selanjutnya. Dalam kurun waktu lima bulan, sebanyak 58.819 pelanggaran di jalan raya berhasil ditindak oleh jajaran di Jawa Barat. Terdapat selisih tipis antara Polda Jabar dan Polda Jatim, yaitu sebanyak 3.028 tindakan. Posisi kelima datang dari Polda Sumatra Utara, yang berhasil menindak 30.063 kasus pelanggaran pengendara di jalan raya.

Maret 2024 menjadi bulan dengan tindakan atas pelanggaran lalu lintas terbanyak, dengan angka sebanyak 162.397 pelanggaran. Sementara, catatan tindakan pelanggaran lalu lintas terendah ada di Mei, dengan jumlah 76.050 kejadian.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan raya diantaranya tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, berkendara sambil menggunakan gawai pintar, berboncengan lebih dari dua orang, hingga tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.

Baca Juga: Pengatur Lalu Lintas Jadi Peran Polri yang Dirasa Paling Signifikan

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook