32% Korban Kekerasan Perempuan adalah Remaja 13–17 Tahun

Remaja perempuan paling rentan terhadap kekerasan, dengan 32,9% korban kekerasan terhadap perempuan merupakan remaja usia 13-17 tahun.

Korban Kekerasan terhadap Perempuan menurut Kelompok Umur

(1 Januari-28 November 2025)
Ukuran Fon:

Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama ketika korbannya adalah anak dan remaja yang seharusnya berada dalam masa tumbuh kembang yang aman. Di tengah berbagai upaya pemerintah dan masyarakat untuk membangun lingkungan yang lebih ramah bagi perempuan, kenyataannya masih banyak remaja yang menghadapi situasi berbahaya di lingkungan terdekat mereka sendiri. Kondisi ini menunjukkan bahwa isu perlindungan perempuan dan anak masih memerlukan perhatian yang lebih menyeluruh.

Data real-time Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang tercatat sejak 1 Januari-28 November 2025 memperlihatkan gambaran yang cukup memprihatinkan.

Secara keseluruhan, jumlah kasus yang tercatat mencapai 28.845. Dari angka tersebut, 24.613 korban merupakan perempuan, jauh lebih banyak dibandingkan korban laki-laki yang berjumlah 6.120. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi tantangan besar yang belum terselesaikan secara sistemik.

Jika dilihat berdasarkan kelompok umur, remaja perempuan berusia 13-17 tahun merupakan korban terbanyak dengan persentase 32,9%. Angka ini menjadi yang tertinggi di antara kelompok usia lainnya. Setelah kelompok remaja, korban terbanyak berikutnya berasal dari perempuan usia 25-44 tahun dengan persentase 26,6%, disusul kelompok usia 6-12 tahun yang mencapai 15,6%. Sementara itu, perempuan usia 18-24 tahun tercatat sebesar 13,7%.

Kelompok usia lainnya menunjukkan persentase yang lebih kecil, namun tetap penting untuk diperhatikan. Korban berusia 0-5 tahun tercatat sebanyak 5,4%, korban usia 45-59 tahun berada pada angka 5,1%, sedangkan perempuan lansia berusia 60 tahun ke atas sebesar 0,6%. Data ini memperlihatkan bahwa kekerasan dapat terjadi pada semua rentang usia, namun remaja tetap menjadi kelompok paling rentan dan membutuhkan perhatian khusus.

Perlu dipahami bahwa data SIMFONI-PPA terdiri atas laporan terverifikasi dan laporan yang masih dalam proses verifikasi, khususnya laporan yang masuk pada bulan berjalan. Artinya, angka-angka ini bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan seiring proses validasi. Namun sebagai potret situasi terkini, data tersebut sudah cukup memberikan gambaran bahwa tantangan perlindungan anak dan perempuan di Indonesia masih besar.

Dengan tingginya kekerasan pada remaja dan masih banyaknya korban dari berbagai usia, diperlukan langkah nyata yang lebih terarah dan sistematis mulai dari penguatan edukasi sejak dini, peningkatan mekanisme pelaporan yang aman, hingga penegakan hukum agar perlindungan terhadap perempuan dan anak benar-benar terlaksana dan kasus serupa berulang di masa depan.

Baca Juga: Peringatan 16 HAKtP, Angka Kekerasan Gender terhadap Perempuan 10 Tahun Terakhir

Sumber: 

https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook