Peringatan 16 HAKtP, Angka Kekerasan Gender terhadap Perempuan 10 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) mencapai 330.097 pada 2024, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk paling dominan (36,43%).

Angka Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan

(2015-2024)
Ukuran Fon:

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) atau 16 Days of Activism Against Gender Violence diperingati pada 25 November-10 Desember. Ini merupakan kampanye internasional tahunan untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Tahun ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengangkat tema nasional “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman” sebagai ajakan untuk mengembalikan ruang-ruang sosial yang semakin rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan ancaman terhadap perempuan.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) menunjukkan fluktuasi namun tetap berada pada angka yang mengkhawatirkan. Pada 2015 tercatat 204.794 kasus, naik signifikan pada 2018 menjadi 280.185 kasus dan kembali melonjak pada 2019 dengan 320.686 kasus.

Tahun pandemi 2020 mengalami penurunan menjadi 226.062 kasus, tetapi angka tersebut kembali meningkat pada 2021 dengan 338.496 kasus, serta mencapai 339.782 kasus pada 2022. Pada 2023 terjadi penurunan menjadi 289.111 kasus, namun tahun 2024 kembali menunjukkan kenaikan signifikan dengan total 330.097 kasus.

Jika ditinjau dari bentuknya, kekerasan seksual menempati posisi tertinggi dengan 36,43%. Kemudian, kekerasan psikis berada di urutan kedua dengan 26,94%, disusul kekerasan fisik sebesar 26,78%. Sementara itu, kekerasan ekonomi mencatat 9,84%.

Tingginya angka kekerasan seksual menjadi dasar penting diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Momentum 16 HAKtP tahun ini juga menjadi ajang refleksi bagi Komnas Perempuan atas tiga tahun implementasi UU tersebut. Kehadirannya membawa perubahan paradigma besar dalam penanganan kekerasan seksual, dengan menempatkan korban sebagai fokus melalui asas-asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Dalam siaran pers Komnas Perempuan berjudul Komnas Perempuan Tekankan Urgensi Penegakan UU TPKS dan Pemulihan Ruang Aman, Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyoroti sejumlah hambatan dalam pelaksanaan UU TPKS.

“Meskipun demikian, implementasi UU TPKS masih menghadapi tantangan serius. Sosialisasi yang belum merata, resistensi aparat penegak hukum untuk menggunakannya dalam proses penanganan kasus, serta lambannya penyelesaian aturan turunan, menjadi hambatan utama dalam memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi,” ujarnya (26/11/2025).

Kampanye 16 HAKtP dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia melalui berbagai kegiatan kolaboratif yang melibatkan masyarakat sipil, komunitas akar rumput, lembaga pendidikan, serta pemerintah pusat dan daerah. Upaya bersama ini menegaskan bahwa mengakhiri kekerasan terhadap perempuan adalah tanggung jawab kolektif, bukan beban satu pihak saja.

Momentum 16 HAKtP hendaknya tidak berhenti sebagai peringatan tahunan, tetapi menjadi penggerak perubahan yang nyata, yaitu dengan memperkuat perlindungan hukum, memperluas edukasi publik, serta memastikan pemulihan bagi setiap korban kekerasan.

Baca Juga: Pelajar SLTA Jadi Korban Kekerasan Terbanyak 2025

Sumber:

https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2024-menata-data-menajamkan-arah-refleksi-pendokumentasian-dan-tren-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook