Melansir Country Economy, setiap negara diwajibkan untuk menetapkan upah minimum pekerja atau National Minimum Wage (NMW). Masing-masing negara memiliki kebebasan untuk mengatur sistem penetapan NMW ini. Di Indonesia, upah minimum ditetapkan setiap tahunnya dan selalu mengalami peningkatan.
NWM dapat digunakan sebagai indikator untuk mengukur standar kehidupan penduduk di suatu negara. Negara dengan upah minimum terendah di tahun 2023 jatuh kepada Uganda. Negara Mutiara Afrika itu mematok nilai $1,6 atau sekitar Rp23.700 per bulan (dengan kurs Rp14.589) sebagai upah minimum.
Posisi kedua ditempati oleh Burundi dengan upah minimum sebesar Rp26.000 per bulan. Adapun Rwanda bertengger di posisi ketiga dengan besar upah minimum Rp37.000. Menyusul Rwanda, Georgia berada di urutan keempat dengan upah Rp96.000 per bulan dan Sudan di posisi kelima dengan upah Rp117.000 per bulan.
Sementara itu, negara dengan upah minimum tertinggi 2023 dipegang oleh Swiss, dengan rata-rata upah mencapai Rp63.000.000 per bulan. Indonesia sendiri berada di urutan ke-104 negara dengan rata-rata upah sebesar $188,4 atau sekitar Rp2.800.000.