Tren Perkara SDA-LH di Sulawesi Utara Fluktuatif Sepanjang 2020-2025

Sepanjang tahun 2020-2025, tren perkara SDA-LH di Sulawesi Utara tercatat fluktuatif, tahun 2020 menjadi yang tertinggi dengan 55 perkara dan 79 terdakwa.

Tren Perkara SDA-LH di Sulawesi Utara

(2020-2025)

Menyusutnya tutupan lahan di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa kekayaan alam Indonesia secara sistematis menjadi sumber petaka. Konsep ekonomi politik Ross (1999) tentang kutukan sumber daya (resource curse) telah menjelaskan kondisi ketika negara dengan sumber daya alam melimpah justru mengalami ketimpangan ekonomi tajam, tata kelola yang buruk, dan tingkat konflik yang tinggi.

Laporan Outlook on Natural Resource and Environmental Crime, and Law Enforcement Challenges 2026-2030 yang diterbitkan tahun 2026 oleh lembaga Auriga Nusantara menyebut bahwa sebagai salah satu negara dengan hutan hujan tropis terbesar dan memiliki cadangan mineral yang besar, Indonesia justru memperlihatkan kecenderungan ke arah konsep tersebut.

Bentuk nyatanya terlihat dari meningkatnya kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH), seperti pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, bahkan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing).

Baca Juga: Simak Tren Perkara dan Terdakwa Pelanggaran SDA di Aceh 2020-2025

Memiliki luas sekitar 14,5 ribu km², kapal-kapal perdagangan terus melintas di perairan Sulawesi Utara, 51,1 juta ton cadangan emas tersimpan dalam tanah dan telah menjadi tempat perindustrian besar seperti Tambang Emas Toka Tindung. Potensi alam yang melimpah menarik masuk penambang ilegal maupun masifnya arus kayu ilegal, mengindikasikan pola kejahatan yang terorganisir.

Berdasarkan hasil analisis perkara melalui delapan kanal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Sulawesi Utara, sepanjang tahun 2020-2025 terdapat 205 putusan dengan 264 orang terdakwa.

Dari 205 putusan atau perkara tersebut, terdapat 107 perkara perihal IUU Fishing, 65 perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), 21 perkara deforestasi ilegal, dan 12 perkara perdagangan satwa.

Mulanya pada tahun 2020, jumlah perkara SDA-LH di Sulawesi Utara ditemukan sebanyak 55, diikuti oleh jumlah terdakwa yang mencapai 79 orang. Memasuki tahun 2021, tren terlihat menurun dengan jumlah perkara hanya 31 kasus dan jumlah terdakwa 43.

Penyusutan tren terus terjadi hingga tahun 2022, nampak jumlah perkara turun hingga ke angka 20 dengan jumlah terdakwa sebanyak 27 orang. Lebih lanjut, terdapat sedikit kenaikan tren pada tahun 2023, mencapai jumlah perkara hingga 20 dan jumlah terdakwa 38 orang.

Lonjakan tren kembali terjadi pada tahun 2024, jumlah perkara dan terdakwa hampir setara dengan masing masing sebanyak 47 perkara dan 49 orang.

Menutup grafik tren perkara SDA-LH di Sulawesi Utara, pada tahun 2025 penurunan terjadi hingga jumlah perkara menjadi 26 yang disusul jumlah terdakwa sebanyak 28 orang.

Pengumpulan data dilakukan dengan analisis dokumen dalam rentang waktu Januari 2020 sampai Desember 2025, wawancara mendalam pada Mei hingga Juli 2025, serta Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Agustus sampai Desember 2025 di wilayah penelitian.

Baca Juga: Apakah Pengelolaan SDA RI Sudah Sesuai Pasal 33 UUD 1945?

Sumber:

https://auriga.or.id/flipbooks/report/en/120#page/36

Zalfa Ronaa
Ditulis oleh Zalfa Ronaa

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc