Pertambangan Ilegal Dominasi Kejahatan SDA di Kalimantan Utara, Tembus 36 Perkara

Pertambangan Ilegal menjadi kejahatan lingkungan yang mendominasi di Kalimantan utara, sepanjang tahun 2019-2025 terdapat 36 perkara.

Klasifikasi Perkara SDA-LH di Kalimantan Utara Menurut Sektor

(2019-2025)

Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi provinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Sabah dan Serawak Malaysia dengan luas 6,86 juta hektar. Sektor pertambangan menjadi salah satu penopang utama ekonomi Kalimantan Utara, menyumbang US$923,10 juta dari total keseluruhan nilai ekspor menurut laporan Badan Statistik Pusat (BPS).

Kekayaan hayati sangat melimpah di wilayah Kaltara, tutupan hutan alamnya seluas 5,19 juta hektare pada tahun 2022, potensi perikanannya mencapai 597 ribu ton, dan menjadi tempat bagi para satwa endemik yang terancam punah seperti kucing merah Kalimantan, ikan pesut, serta gajah kerdil di Kabupaten Nunukan.

Namun, nilai ekologis tersebut terancam oleh pembangunan berskala besar maupun praktik ilegal dan pelanggaran lingkungan.

Lembaga Auriga Nusantara dalam laporan Outlook on Natural Resource and Environmental Crime, and Law Enforcement Challenges 2026-2030 yang diterbitkan tahun 2026 mencatat terdapat 69 perkara Sumber Daya Alam dan Lingkungan (SDA-LH) di Kaltara yang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Tarakan, dan Nunukan sepanjang tahun 2019 sampai 2025.

Baca Juga: Kerusakan Akibat Tambang Jadi Isu Lingkungan yang Paling Dikhawatirkan Anak Muda Q2 202

Puncak pelanggaran lingkungan terjadi di tahun 2023 dengan jumlah terdakwa sebanyak 39 orang yang di antaranya merupakan operator alat berat, nahkoda kapal, sopir, atau pekerja pengangkut.

Pertambangan ilegal menjadi kejahatan yang mendominasi di Kaltara, sebanyak 36 perkara atau 52% dari total keseluruhan perkara. Sementara itu, illegal fishing berada di bawahnya dengan perbedaan hampir separuh, yakni terdapat 19 perkara.

Lebih lanjut, illegal logging atau pembalakan liar terlampau jauh, terdapat sejumlah empat perkara dalam rentang tahun 2019 hingga 2025, diikuti oleh perdagangan satwa sebanyak tiga perkara, dan ditutup oleh kejahatan migas yang mencapai dua perkara.

Grafik ini telah memperlihatkan bahwa sektor ekstraktif menjadi pemicu kebanyakan kejahatan SDA-LH di Kaltara.

Melalui beberapa tahapan, Auriga Nusantara melakukan penelitian melalui studi kepustakaan kebijakan terkait yang diperkuat dengan hasil wawancara mendalam terhadap akademisi, jurnalis, aparat penegak hukum, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) pada Mei hingga Juli 2025. Focus Group Discussion (FGD) diadakan antara Agustus sampai Desember 2025 untuk memvalidasi temuan awal.

Baca Juga: Tren Perkara SDA-LH di Sulawesi Utara Fluktuatif Sepanjang 2020-2025

Sumber:

https://auriga.or.id/flipbooks/report/en/120#page/26

Zalfa Ronaa
Ditulis oleh Zalfa Ronaa

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc