Simak Tren Perkara dan Terdakwa Pelanggaran SDA di Aceh 2020-2025

Sepanjang tahun 2020-2025, jumlah perkara SDA di Aceh kian menurun. Jumlah perkara terbanyak terjadi pada tahun 2020 yang menyentuh 90 kasus.

Tren Perkara dan Terdakwa Pelanggaran SDA di Aceh

(2020-2025)
Ukuran Fon:

Poin Penting

  • Jumlah perkara sumber daya alam (SDA) di Aceh turun konsisten dari 90 kasus pada 2020 menjadi 30 kasus pada 2025.
  • Jumlah terdakwa perkara SDA di Aceh turun dari 136 orang pada 2020 menjadi 37 orang pada 2025.
  • Pada tahun 2021, jumlah kasus turun menjadi 89, namun jumlah terdakwa justru naik menjadi 162 orang.
  • Penurunan signifikan terjadi pada 2022, dengan 58 perkara dan 96 terdakwa.
  • Tahun 2025 mencatat titik terendah dengan hanya 30 perkara dan 37 terdakwa.

Berdasarkan data yang dihimpun Auriga Nusantara, jumlah perkara sumber daya alam (SDA) di Aceh menunjukkan tren penurunan yang konsisten sepanjang tahun 2020 hingga 2025, baik pada kuantitas kasus maupun jumlah terdakwanya.

Pada awal periode pemantauan, jumlah perkara SDA di Aceh berada di titik puncaknya dengan menyentuh angka 90 perkara. Dalam kasus tersebut, sebanyak 136 orang ditetapkan sebagai terdakwa.

Memasuki tahun 2021, jumlah kasus lingkungan hidup di Aceh berkurang 1 kasus, menjadi 89 perkara. Meski begitu, jumlah terdakwanya justru melonjak hingga mencapai 162 orang, menandakan bahwa berkurangnya jumlah perkara tidak serta-merta berbanding lurus dengan berkurangnya pelaku kejahatan lingkungan hidup.

Baca Juga: Deforestasi Ilegal Dominasi Perkara SDA di Aceh 2020-2025

Penurunan tren perkara SDA dan jumlah terdakwa yang cukup signifikan terjadi pada tahun 2022. Perkara kejahatan alam di Tanah Rencong menyusut menjadi 58 perkara, diiringi dengan turunnya jumlah terdakwa menjadi 96 orang.

Penyusutan ini berlanjut pada tahun 2023. Jumlah perkara SDA yang terjadi di Aceh tercatat sebanyak 54 perkara. Adapun jumlah terdakwa yang terseret dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup ini berkurang 1 orang dari tahun sebelumnya, menjadi 95 orang.

Laju penurunan kian terjadi pada tahun 2024, dengan jumlah perkara SDA di Aceh merosot hingga menyentuh 46 perkara, sejalan pula dengan jumlah terdakwa yang menyusut hingga tersisa 61 orang.

Tren pemantauan perkara lingkungan hidup di Aceh mencapai titik terendahnya pada tahun 2025. Hanya tersisa 30 perkara yang disidangkan pada tahun tersebut. Jumlah terdakwa yang diadili atas perkara pun menciut, menyisakan 37 orang saja.

Secara umum, menyusutnya angka ini dapat dibaca sebagai keberhasilan penegakan hukum SDA yang mampu menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku. Kendati demikian, Auriga Nusantara memberikan catatan bahwa menurunnya jumlah perkara tidak selalu identik dengan meredanya tingkat kejahatan alam.

Tren perkara SDA di Aceh yang menurun ini dapat menjadi sinyal akan melemahnya intensitas penegakan hukum di lapangan yang dapat disebabkan oleh keterbatasan pengawasan aparat, minimnya kapasitas instansi berwenang, berkurangnya operasi penindakan, atau bahkan meningkatnya kelihaian para pelaku kejahatan ekologi untuk mengakali regulasi dan menghindari jerat hukum.

Pengumpulan data dalam laporan bertajuk Outlook Kejahatan dan Penegakan Hukum SDA-LH di Indonesia 2026-2030 ini dilakukan secara kuantitatif terhadap seluruh perkara pidana lingkungan hidup yang terdaftar di pengadilan negeri di Indonesia sepanjang tahun 2000-2025 untuk mengidentifikasi kecenderungan, pola, dan dinamika penegakan hukum secara nasional.

Dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juni 2026, laporan ini menganalisa empat provinsi di Indonesia, yaitu Aceh, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara yang dipilih untuk merepresentasikan keragaman karakteristik geografis, sektoral, dan kelembagaan dalam tata kelola SDA di Indonesia.

Baca Juga: Apakah Pengelolaan SDA RI Sudah Sesuai Pasal 33 UUD 1945?

Sumber:

https://auriga.or.id/flipbooks/report/en/120

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook