Poin Penting
- Aceh memiliki 137 perkara deforestasi ilegal dari 2020-2025
- Deforestasi ilegal menyumbang 37% dari 367 kasus kejahatan SDA di Aceh
- Kehilangan tutupan hutan Aceh mencapai 39.687 hektar pada 2025
- Angka deforestasi 2025 di Aceh naik 274% dibandingkan 2024
- Pertambangan ilegal di Aceh mencatat 115 perkara dari 2020-2025
- Perdagangan satwa dilindungi di Aceh mencapai 62 perkara
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Auriga Nusantara, daftar perkara sumber daya alam (SDA) di Aceh didominasi oleh kasus deforestasi ilegal. Terhitung sejak tahun 2020 hingga 2025, telah terjadi 137 perkara yang berkaitan langsung dengan praktik penebangan hutan tanpa izin.
Angka tersebut mengindikasikan besarnya ancaman eksploitasi terhadap kawasan ekosistem di ujung barat Indonesia ini. Dari total 367 kasus kejahatan SDA yang terdata di 21 kanal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri di seluruh Aceh, sebanyak 37% merupakan perkara deforestasi ilegal.
Tingginya intensitas kejahatan lingkungan ini sejalan dengan temuan Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HakA). Lembaga tersebut mencatat bahwa angka kehilangan tutupan hutan Aceh sepanjang tahun 2025 menembus luasan 39.687 hektar. Tragisnya, angka ini melonjak drastis hingga lebih dari 274% jika dibandingkan dengan laju deforestasi pada tahun 2024.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi 2025, Kalimantan Tengah Paling Parah
Mirisnya, analisis data menunjukkan bahwa tren peningkatan kehilangan tutupan hutan telah berlangsung sebelum bencana hidrometeorologis berupa banjir besar, longsor, dan pelebaran alur sungai yang terjadi pada November-Desember 2025.
“Kayu ilegal kerap “dicuci” melalui manipulasi dokumen dan lemahnya verifikasi asal-usul, sehingga dapat masuk ke pasar legal. Pola ini menunjukkan bahwa pembalakan liar bukan aktivitas individual, melainkan bagian dari sistem ekonomi bayangan yang memanfaatkan celah tata kelola dan lemahnya pengawasan,” tulis Communications Supervisor Yayasan HakA, Rivani dalam siaran persnya, Rabu (25/2/2026).
Selain isu kehutanan, ancaman eksploitasi juga datang dari sektor galian. Pertambangan ilegal turut membayangi daftar perkara lingkungan hidup di Tanah Rencong. Sepanjang periode 2020-2025, terdapat 115 perkara terkait pertambangan tanpa izin, mencakup porsi 31% dari keseluruhan perkara ekologi.
Tak berhenti di situ, tindak kejahatan berupa perdagangan satwa dilindungi juga terjadi cukup masif. Sebanyak 62 perkara kejahatan satwa telah diproses secara hukum di wilayah ini, atau mengambil porsi 17% dari keseluruhan perkara.
Di sisi lain, Auriga juga mencatat adanya 53 perkara kejahatan lingkungan lainnya dengan persentase sebesar 14% di luar dari daftar tiga besar tersebut, sekaligus menegaskan betapa beragamnya kerentanan dan dinamika tata kelola SDA di Aceh.
Pengumpulan data dalam laporan bertajuk Outlook Kejahatan dan Penegakan Hukum SDA-LH di Indonesia 2026-2030 ini dilakukan secara kuantitatif terhadap seluruh perkara pidana lingkungan hidup yang terdaftar di pengadilan negeri di Indonesia sepanjang tahun 2000-2025 untuk mengidentifikasi kecenderungan, pola, dan dinamika penegakan hukum secara nasional.
Dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juni 2026, laporan ini menganalisa empat provinsi di Indonesia, yaitu Aceh, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara yang dipilih untuk merepresentasikan keragaman karakteristik geografis, sektoral, dan kelembagaan dalam tata kelola SDA di Indonesia.
Baca Juga: Kerusakan Akibat Tambang Jadi Isu Lingkungan yang Paling Dikhawatirkan Anak Muda Q2 2026
Sumber:
https://auriga.or.id/flipbooks/report/en/120