Pernikahan, sebagai salah satu pilar penting dalam struktur sosial dan demografi, menunjukkan dinamika yang menarik di Indonesia sepanjang tahun 2024. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyoroti lima provinsi dengan angka pernikahan tertinggi, sekaligus memperlihatkan sisi lain dari kehidupan berumah tangga, yakni perceraian, yang juga menunjukkan angka signifikan di beberapa wilayah tersebut.
Provinsi Jawa Barat kembali mengukuhkan posisinya di puncak daftar dengan jumlah pernikahan mencapai 292.969. Namun, di balik tingginya angka pernikahan, Jawa Barat juga mencatatkan tantangan besar dengan kasus perceraian tertinggi secara nasional, mencapai sekitar 30% dari total kasus atau sekitar 88.000 kasus perceraian yang diputus oleh pengadilan agama sepanjang tahun.
Menyusul di peringkat kedua adalah Provinsi Jawa Timur, dengan total 271.406 pernikahan. Sejalan dengan itu, kasus perceraian di Jawa Timur juga menempati urutan kedua tertinggi, dengan persentase sekitar 29% dari jumlah pernikahannya.
Posisi ketiga ditempati oleh Provinsi Jawa Tengah yang mencatatkan 233.204 pernikahan. Tingkat perceraian di Jawa Tengah juga cukup tinggi, yakni mencapai 28%, menempatkannya sejajar dengan peringkat pernikahannya di tingkat nasional.
Menariknya, Provinsi Sumatra Utara menjadi satu-satunya perwakilan dari luar Pulau Jawa yang berhasil menembus lima besar, dengan 66.682 pernikahan. Kendati demikian, Sumatra Utara juga tercatat sebagai penyumbang kasus perceraian tertinggi keempat di Indonesia, dengan persentase mencapai sekitar 24% dari total pernikahannya.
Provinsi Banten melengkapi daftar lima besar provinsi dengan jumlah pernikahan terbanyak, yaitu sebanyak 63.441 pernikahan sepanjang tahun 2024 tapi Banten tidak termasuk dalam lima besar provinsi dengan kasus perceraian tertinggi, ironisnya, posisi kelima untuk kasus perceraian justru diisi oleh Provinsi Lampung, yang berada di seberangnya.
Melihat tingginya angka perceraian ini, pemerintah tentu tak tinggal diam. Fenomena ini menjadi catatan penting bagi para pemangku kebijakan dan masyarakat untuk terus memperkuat ketahanan keluarga. Maka dari itu sejak tahun 2020, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mewajibkan calon pengantin ikut kelas pranikah. Muhadjir menilai program ini dapat membekali pasangan dengan pemahaman yang lebih matang tentang pernikahan sehingga angka perceraian bisa ditekan.
Baca Juga: 5 Provinsi dengan Tingkat Pernikahan Tertinggi 2024