Bukan Tambang, Pulau Kecil Lebih Layak Jadi Tempat Wisata

Sebanyak 50% responden sepakat bahwa pulau kecil lebih layak dijadikan pariwisata ketimbang tambang.

Respons Publik terhadap Kelayakan Pulau Kecil Dijadikan Tambang

Ukuran Fon:

Pasca polemik aktivitas tambang di Pulau Gag, Papua Barat di wilayah Raja Ampat yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, publik ramai bersuara. Isu ini tak hanya soal lingkungan, tapi juga keadilan sosial bagi masyarakat Papua. Di satu sisi perusahaan bisa meraup keuntungan dan mengeruk kekayaan, tetapi di sisi lain pariwisata Raja Ampat ikut kena imbasnya. Layakkah pulau kecil dijadikan lokasi tambang?

Untuk menjawab hal tersebut, Litbang Kompas melakukan survei pada 16–19 Juni 2025 terhadap 512 responden di 72 kota dari 38 provinsi di Indonesia. Hasilnya mayoritas responden menilai pulau kecil lebih layak dikembangkan untuk pariwisata. Sebanyak 50% responden sepakat bahwa pulau-pulau kecil lebih layak dijadikan objek pariwisata daripada sektor pertambangan.

Sementara itu, 25,4% responden menyatakan bahwa pertambangan di pulau kecil tidak layak karena telah dilarang secara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sadar aktivitas pertambangan membutuhkan bukti legalitas dan juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan dengan pendekatan analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Meski demikian, ada sejumlah 16,4% responden yang menyatakan pulau kecil masih bisa dijadikan tambang, asalkan memberikan manfaat langsung bagi warga sekitar. Sedangkan 6,1% responden lainnya menilai tambang tetap dimungkinkan asal taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Hanya 2,1% responden yang tidak tahu atau tidak memberikan jawaban.

Data ini mencerminkan adanya preferensi kuat publik terhadap pemanfaatan pulau kecil yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pariwisata dinilai lebih bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa merusak ekosistem yang ada. Apalagi, banyak dari pulau-pulau kecil ini dihuni oleh masyarakat adat dan pesisir yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya alam sekitar.

Dalam menyoroti isu tersebut, Greenpeace Indonesia dalam perjalanannya menelusuri tanah Papua menemukan aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Raja Ampat. Beberapa di antaranya terjadi di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiga pulau tersebut sejatinya merupakan kawasan yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Temuan ini menjadi alarm serius akan lemahnya penegakan hukum, sekaligus memperlihatkan betapa rentannya pulau kecil dieksploitasi terhadap tekanan industri.

“Raja Ampat sedang dalam bahaya karena kehadiran tambang nikel di beberapa pulau, termasuk di kampung saya di Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Tambang nikel mengancam kehidupan kami. Bukan cuma akan merusak laut yang selama ini menghidupi kami, tambang nikel juga mengubah kehidupan masyarakat yang sebelumnya harmonis menjadi berkonflik,” tegas Ronisel Mambrasar, anak muda Papua yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, Selasa (3/6/2025), dikutip dari laman resmi Greenpeace.

Baca Juga: 8 Sumber Energi Paling Aman Bagi Manusia dan Lingkungan, Matahari Nomor 1

Sumber:

https://www.kompas.id/artikel/pulau-kecil-dan-tantangan-keadilan-sosial

https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers-2/63070/aktivis-greenpeace-aksi-di-konferensi-nikel-internasional/

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook