Pada 15 Januari 2023, International Monetary Fund (IMF) yang merupakan organisasi internasional dengan fokus bergerak di bidang keuangan merilis daftar negara terkaya di dunia yang diukur melalui capaian pendapatan perkapita masing-masing negara.
Pendapatan perkapita adalah ukuran jumlah uang yang didapat oleh tiap individu di suatu negara atau wilayah geografis. Dalam daftar IMF, negara Luksemburg menempati peringkat pertama sebagai negara dengan pendapatan perkapita tertinggi yang mencapai 128,82 ribu dolar AS.
Tak hanya tempati posisi pertama, beberapa negara Eropa juga turut hadir dalam daftar pendapatan perkapita tertinggi ini. Seperti pada posisi kedua ditempati Irlandia dengan 107 ribu dolar AS, disusul Swiss pada peringkat ketiga dengan 94,83 ribu dolar AS, serta Norwegia di urutan kelima dengan 88,75 ribu dolar AS.
Selain diduduki oleh negara kawasan Eropa, dalam daftar ini juga diisi oleh Qatar diposisi keempat dengan 89,42 ribu dolar AS, kemudian Singapura dengan 84,5 ribu dolar AS dan Amerika Serikat sebanyak 78,42 ribu dolar AS.
Dalam data tersebut, Indonesia turut terdaftar di urutan ke 115 dengan jumlah pendapatan perkapita yang mencapai 5,01 ribu dolar AS.