Pendidikan merupakan salah satu indikator kemajuan sebuah bangsa. Program wajib belajar seringkali digalakkan demi percepatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri, wajib belajar adalah 9 tahun dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pemerintah melalui dorongan DPR berencana untuk mengubah program wajib belajar di Indonesia menjadi 12 tahun hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), seperti yang diberitakan Kompas.
Hal ini tentunya bukan tanpa alasan. Dalam rilis Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 belum ada satupun provinsi yang mampu membuat angka penyelesaian pendidikan SMA penduduknya di atas 90%.
Posisi pertama tingkat penyelesaian pendidikan SMA bukanlah dari Ibukota, melainkan Provinsi DI Yogyakarta dengan angka 87,92%. DKI Jakarta menduduki posisi kedua tingkat penyelesaian SMA dengan angka 87,71%.
Selanjutnya, disusul provinsi di luar Pulau Jawa, yaitu Sumatera Utara dengan tingkat penyelesaian SMA mencapai 77,16%, dilanjut Provinsi Bali dengan angka 76,59%.
Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Maluku menjadi posisi setelah Bali dengan masing-masing tingkat penyelesaian SMA di angka 74%, 73,93%, dan 72,08%.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim menyerukan permintaan dukungan pihak legislatif demi kelancaran semua program pendidikan di tahun 2023. “Agar bisa membantu aspek masalah dari sisi anggaran,” kata Nadiem diberitakan Kompas.