Perbedaan angka rata-rata upah/gaji bersih per bulan antara provinsi-provinsi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat perekonomian, sektor industri yang mendominasi, dan tingkat kesenjangan upah di setiap provinsi.
Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada bulan Februari 2023 memberikan gambaran mengenai rata-rata upah/gaji bersih per bulan dari pekerja buruh, karyawan, atau pegawai. Menurut data tersebut, terdapat beberapa provinsi yang memiliki rata-rata upah terendah dari seluruh provinsi di Indonesia.
Didapati bahwa Provinsi Sulawesi Barat (Rp2,12 juta), Provinsi Nusa Tenggara Timur (Rp2,14 juta), dan Provinsi Jawa Tengah (Rp2,18 juta) menjadi tiga provinsi terbawah provinsi dengan rata-rata upah/gaji bersih per bulan terendah pada Februari 2023.
Selanjutnya terdapat terdapat Lampung (Rp2,19 juta) , Nusa Tenggara Barat (Rp2,20 juta), Aceh (Rp2,29 juta) dan diposisi terakhir terdapat Bengkulu (Rp2,36 juta) dengan rata-rata upah yang sedikit lebih tinggi
Bila dilihat secara keseluruhan, rata-rata upah/gaji bersih per bulan pada ketujuh provinsi tersebut lebih rendah daripada rata-rata upah/gaji bersih per bulan secara nasional pada Februari 2023 yang berada di angka Rp2,94 juta per bulannya.