Anak muda merupakan merupakan kunci utama keberhasilan target “Indonesia Emas 2045”. Partisipasi anak muda di ruang-ruang sipil sangat diperlukan untuk kemajuan Indonesia ke arah yang lebih baik. Sayangnya, ruang sipil di Indonesia sangat terbatas dan belum sepenuhnya inklusif bagi anak muda.
Kantor Komisaris Untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), mendefinisikan ruang sipil sebagai sebuah lingkungan yang memungkinkan masyarakat sipil mengambil peran kehidupan politik, ekonomi, dan sosial dalam sebuah himpunan masyarakat. Dengan kata lain, ruang sipil memungkinkan individu atau kelompok untuk berkontribusi dalam pembentukan kebijakan publik
Yayasan Partisipasi Muda dalam laporan bertajuk Understanding Youth Engagement and Civic Space in Indonesia, membeberkan bahwa masih banyak anak muda yang takut untuk mengakses ruang sipil karena beberapa alasan. Alasan yang paling utama perasaan tidak aman atau ketakutan saat mengemukakan pendapat di ruang sipil dengan total jawaban mencapai 73,9%.
Alasan terbanyak berikutnya adalah karena kurangnya perlindungan dari pemerintah terhadap penegakkan hak-hak anak muda dengan total jawaban sebanyak 42%. Tiga besar ditutup dengan ketakutan akan pelecehan dan intimidasi ketika berkumpul secara damai, total jawabannya mencapai 36,4%.
Keterbatasan akses sumber daya atau dukungan jadi alasan keempat kenapa anak muda enggan mengakses ruang sipil, dengan jawaban sebanyak 32,5%. Diskriminasi berbasis gender, etnis, atau agama masuk lima besar dengan jumlah jawaban sebesar 24,6%.
Pembatasan untuk membentuk atau bergabung pada kelompok tertentu jadi alasan keenam dengan total jawaban di angka 19,4%. Tidak adanya ruang aman untuk berkumpul atau berorganisasi jadi alasan terakhir banyak anak muda ogah berpartisipasi di ruang sipil dengan jawaban hanya 15,8%.
Data di atas dihasilkan melalui penelitian kuantitatif menggunakan survei terhadap 919 responden berusia 18-25 tahun yang dilakukan pada bulan November 2024 hingga Maret 2025 dilanjutkan wawancara semi terstruktur dengan responden.
Baca Juga: 10 Pelanggaran Kebebasan Hak Sipil 2025, Penangkapan Paksa Paling Banyak
Sumber:
https://www.ohchr.org/en/civic-space
https://partisipasimuda.org/en/publications/understanding-youth-engagement-and-civic-space-in-indonesia