10 Pelanggaran Kebebasan Hak Sipil 2025, Penangkapan Paksa Paling Banyak

KontraS mencatat setidaknya ada 76 tindakan pelanggaran kebebasan sipil di Indonesia pada 2025, 23 peristiwa di antaranya terkait penangkapan paksa.

Jenis Pelanggaran Sipil Paling Banyak Terjadi di Indonesia

(Januari-Juni 2025)
Ukuran Fon:

Sepanjang paruh pertama 2025 (Januari–Juni), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat setidaknya 76 peristiwa pelanggaran hak sipil yang terus membayangi ruang berekspresi masyarakat.

Dari catatan itu, penangkapan paksa muncul sebagai praktik paling masif, tercatat 23 peristiwa. Disusul pembubaran paksa sebanyak 20 peristiwa, penganiayaan 18 peristiwa, dan intimidasi 17 peristiwa.

Tidak hanya itu, bentuk pelanggaran lain juga menunjukkan kekerasan yang sistematis: penggunaan senjata sebanyak 12 peristiwa, penyiksaan dan serangan digital masing-masing 8 peristiwa, kriminalisasi 7 peristiwa, serta teror dan pelarangan masing-masing 6 peristiwa. Data ini menegaskan bahwa kebebasan sipil kerap digerus oleh tindakan represif yang datang dari berbagai arah.

Tipologi korban pun kian beragam. Tidak hanya aktivis, mahasiswa, dan jurnalis yang menjadi sasaran, tetapi juga akademisi, komunitas adat, advokat hukum, aktivis anti-korupsi, bahkan masyarakat sipil secara umum. Namun, mahasiswa tetap menjadi kelompok yang paling banyak terdampak. KontraS mencatat sedikitnya 440 mahasiswa menjadi korban, sebagian besar menghadapi penangkapan sewenang-wenang dan pembubaran paksa demonstrasi, sering disertai penyiksaan dan perlakuan kasar.

Kondisi ini menegaskan bahwa kebebasan untuk bersuara dan berpartisipasi dalam kehidupan publik masih rentan direpresi, bahkan oleh pihak yang seharusnya melindungi hak-hak sipil. Kekerasan dan tekanan yang terjadi menjadi peringatan bahwa ruang demokrasi tidak bisa dianggap aman tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

Padahal, konstitusi telah menegaskan hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. UUD 1945 Pasal 28E memberikan jaminan kebebasan untuk bersuara, sementara UU Nomor 9 Tahun 1998 memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum, termasuk melalui unjuk rasa. Pelanggaran yang terus terjadi menunjukkan bahwa jaminan hukum hanya bermakna jika benar-benar dihormati dan diterapkan secara konsisten oleh semua pihak.

Baca Juga: Polisi Jadi Aktor Utama Pelanggaran Kebebasan Sipil di Indonesia 2025

Sumber:

https://kontras.org/laporan/pemantauan-situasi-kebebasan-sipil-di-indonesia-periode-semester-1-januari-juni-2025

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-kebebasan-berpendapat-lt5837954be4c7a/

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook