Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan demokrasi. Melalui pers yang bebas dan independen, masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang akurat, sekaligus memiliki saluran untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pers juga berperan sebagai pengawas untuk memastikan pemerintah tetap berada dalam koridor kepentingan publik, keadilan, dan supremasi hukum.
Baca Juga: Berapa Skor Kebebasan Pers Indonesia?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa IKP di Indonesia mengalami dinamika yang cukup signifikan sepanjang periode 2018-2024. Pada 2018, indeks kemerdekaan pers berada di angka 69. Angka ini meningkat cukup tajam pada 2019 menjadi 73,71 dan kembali naik pada 2020 menjadi 75,27. Tren positif tersebut berlanjut pada 2021 dengan capaian 76,02, serta mencapai titik tertinggi pada 2022 sebesar 77,88. Peningkatan ini mencerminkan menguatnya ruang kebebasan pers dalam menjalankan fungsi informatif, edukatif, dan kontrol sosial.
Namun, setelah mencapai puncaknya pada 2022, Indeks Kemerdekaan Pers mengalami penurunan pada dua tahun berikutnya. Pada 2023, indeks tercatat turun menjadi 71,57, kemudian kembali menurun pada 2024 hingga berada di angka 69,36. Penurunan ini menunjukkan adanya tantangan yang dihadapi pers nasional, baik dari aspek kebebasan dalam peliputan, keamanan jurnalis, maupun relasi antara media, negara, dan masyarakat.
Indeks Kemerdekaan Pers ini disusun oleh Dewan Pers yang dihitung dari rata-rata IKP di 38 provinsi dengan bobot 70%, serta penilaian Dewan Penyelia Nasional dengan bobot 30%. Proses pengumpulan data dilakukan melalui survei yang melibatkan 340 informan ahli di seluruh provinsi. Selain itu, variabel lingkungan, ekonomi, politik, dan hukum turut menjadi faktor penting dalam penilaian untuk menggambarkan kondisi kemerdekaan pers secara komprehensif.
Kemerdekaan pers pada hakikatnya merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Pers yang merdeka memungkinkan terbentuknya ruang publik yang sehat, di mana informasi, kritik, dan gagasan dapat disampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, fluktuasi Indeks Kemerdekaan Pers tidak sekadar mencerminkan capaian statistik, tetapi juga kondisi nyata kebebasan berekspresi di masyarakat.
Menjaga kemerdekaan pers membutuhkan komitmen bersama. Perlindungan terhadap jurnalis, penghormatan atas kebebasan berekspresi, serta iklim demokrasi yang kondusif menjadi kunci agar pers tetap mampu menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi dan penjaga kepentingan publik.
Baca Juga: 10 Negara dengan Indeks Kebebasan Pers Tertinggi 2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/22/8bc8ad59afe1985f822fce41/statistik-politik-2025.html