Sepanjang paruh pertama 2025 (Januari-Juni), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sedikitnya 76 peristiwa pelanggaran hak sipil yang dilakukan baik oleh aktor negara maupun non-negara. Angka ini menggambarkan betapa ruang berekspresi masyarakat masih kerap dibungkam dengan cara-cara represif.
Padahal, konstitusi jelas menjamin hak warga negara untuk bersuara. UUD 1945 Pasal 28E menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 juga menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Namun, jaminan hukum itu seakan tak berarti ketika pelanggaran justru datang dari mereka yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.
KontraS mencatat, Polri menjadi institusi negara yang paling banyak melakukan pelanggaran kebebasan sipil. Dari total peristiwa, polisi menyumbang 52 kasus. Angka ini jauh melampaui aktor lain seperti orang tak dikenal (14 peristiwa), pemerintah (6), TNI (4), pihak swasta (4), hingga organisasi masyarakat (1). Fakta ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kerap berbalik menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil yang dijamin undang-undang.
Jika ditilik dari bentuk pelanggarannya, praktik represif yang dilakukan juga tidak bisa dianggap ringan. Penangkapan sewenang-wenang mendominasi dengan 23 peristiwa, disusul pembubaran paksa sebanyak 20 peristiwa yang kerap diwarnai penggunaan gas air mata bahkan barracuda, serta penganiayaan dengan catatan 18 peristiwa.
Rangkaian kejadian ini menegaskan bahwa kekerasan dan tindakan semena-mena masih menjadi wajah aparat ketika berhadapan dengan aspirasi rakyat.
Baca Juga: Survei GoodStats 2025: Mayoritas Masyarakat Masih Ragu pada Polisi
Sumber:
https://kontras.org/laporan/pemantauan-situasi-kebebasan-sipil-di-indonesia-periode-semester-1-januari-juni-2025
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-kebebasan-berpendapat-lt5837954be4c7a/