Keterwakilan Hakim Perempuan di Peradilan Umum 2020-2024

Persentase hakim perempuan di Peradilan Umum meningkat dari 28,27% pada 2020 menjadi 30,31% pada 2024.

Persentase Hakim Perempuan di Lingkungan Badan Peradilan Umum

(Tahun 2020-2024)
Ukuran Fon:

Keterwakilan perempuan dalam lembaga peradilan menjadi indikator penting dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan. Dalam beberapa tahun terakhir, peran hakim perempuan di lingkungan Peradilan Umum Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin positif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya tren peningkatan persentase hakim perempuan dari tahun ke tahun sepanjang periode 2020-2024.

Baca Juga: Indeks Kesetaraan Gender Indonesia Kembali Naik pada 2025

Pada 2020, persentase hakim perempuan di Peradilan Umum tercatat sebesar 28,27%. Angka ini meningkat menjadi 28,81% pada 2021, kemudian kembali naik menjadi 29,19% pada 2022. Tren positif tersebut berlanjut pada 2023 dengan capaian 29,70%, hingga akhirnya menembus angka 30% pada 2024 dengan 30,31%. Peningkatan yang konsisten ini menunjukkan adanya kemajuan dalam membuka ruang partisipasi perempuan pada posisi strategis di bidang peradilan.

Peradilan Umum sendiri merupakan salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang memiliki cakupan kewenangan luas dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di dalamnya terdapat Pengadilan Tinggi sebagai peradilan tingkat banding dan Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama. Keberadaan hakim perempuan pada kedua tingkat peradilan tersebut menjadi penting, mengingat mereka berperan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus berbagai perkara yang beragam latar belakangnya.

Lebih lanjut, klasifikasi Pengadilan Negeri di lingkungan Peradilan Umum ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019. Klasifikasi ini didasarkan pada jumlah nilai kinerja yang diperoleh masing-masing pengadilan, sehingga mencerminkan kompleksitas dan beban perkara yang berbeda-beda.

Meski menunjukkan perkembangan positif, peningkatan keterwakilan hakim perempuan tetap perlu diiringi dengan kesempatan yang setara dalam pengembangan karier dan pengambilan keputusan, agar Peradilan Umum semakin mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan gender.

Baca Juga: Melebihi Setengah, 52% Publik Yakin Akan Terwujudnya Kesetaraan Gender

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/22/8bc8ad59afe1985f822fce41/statistik-politik-2025.html

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook