Angka Dispensasi Nikah yang Dikabulkan Terus Menurun dalam 5 Tahun Terakhir

Jumlah dispensasi nikah mencapai 27.953 perkara pada 2025, menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir.

Jumlah Dispensasi Nikah yang Dikabulkan Pengadilan Agama

(Tahun 2021-2025)
Ukuran Fon:

Dispensasi nikah masih menjadi salah satu indikator penting untuk melihat praktik perkawinan anak di Indonesia. Meskipun jumlah permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama menunjukkan tren menurun dalam beberapa tahun terakhir, angkanya masih tergolong tinggi dan menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan anak, khususnya anak perempuan.

Baca Juga: Menakar Rencana Nikah Anak Muda Indonesia

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025, jumlah dispensasi nikah yang dikabulkan menunjukkan tren penurunan yang konsisten sejak 2021. Pada tahun tersebut, terdapat 59.709 permohonan yang dikabulkan.

Setahun kemudian, angkanya turun menjadi 52.338 perkara atau berkurang sekitar 12,3%. Penurunan berlanjut pada 2023 dengan 41.852 perkara, lalu kembali menyusut menjadi 32.706 perkara pada 2024.

Tren tersebut masih berlanjut pada 2025. Sepanjang tahun, Pengadilan Agama mengabulkan 27.953 permohonan dispensasi nikah. Jumlah ini turun sekitar 11,36% dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi angka terendah dalam lima tahun terakhir.

Penurunan ini mengindikasikan mulai efektifnya implementasi peningkatan batas usia minimum perkawinan bagi perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Meski demikian, penurunan dispensasi nikah belum tentu mencerminkan berkurangnya praktik perkawinan anak secara keseluruhan. Dalam banyak kasus, dispensasi nikah masih digunakan sebagai jalan keluar atas situasi yang dianggap mendesak, seperti kehamilan yang tidak direncanakan atau tekanan dari keluarga dan lingkungan. Kondisi ini membuat anak perempuan kerap menjadi pihak yang paling dirugikan karena diposisikan sebagai solusi atas persoalan yang sebenarnya berakar pada masalah sosial yang lebih kompleks.

Untuk itu, meskipun trennya terus menurun menurut CATAHU 2025, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh persoalan struktural, seperti kemiskinan, ketimpangan gender, rendahnya tingkat pendidikan, serta norma sosial yang masih mentoleransi perkawinan usia anak. Upaya pencegahan perlu terus diperkuat agar dispensasi nikah benar-benar menjadi pengecualian, bukan solusi yang lazim digunakan.

Baca Juga: Dispensasi Perkawinan Anak di Indonesia: Tantangan atau Solusi?

Sumber:

https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2025-menguatkan-data-mengatasi-kerentanan-mendesak-negara-bersikap-untuk-keadilan-korban

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook