Perkembangan teknologi digital telah membawa berbagai kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain juga membuka ruang bagi tumbuhnya kejahatan berbasis daring, salah satunya praktik judi online atau judol. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas, seperti kecanduan, meningkatnya kriminalitas, dan gangguan ketertiban umum.
Dalam konteks tersebut, lembaga Kepolisian memiliki peran strategis sebagai garda terdepan penegakan hukum. Kepercayaan publik terhadap kinerjanya menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas pemberantasan judi online.
Baca Juga: Perang Lawan Judi Online, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Lembaga Indikator Politik Indonesia merilis Survei Nasional yang dilaksanakan pada 15-21 Januari 2026 dengan populasi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, yaitu berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Pengambilan sampel dilakukan menggunakan metode multistage random sampling dengan melibatkan 1.220 responden yang tersebar secara proporsional di seluruh provinsi. Margin of error survei tercatat sebesar ±2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Hasil survei menunjukkan bahwa 58,9% warga mengetahui adanya kasus judi online yang ditangani oleh Kepolisian. Namun, di antara responden yang mengetahui hal tersebut, mayoritas justru menyatakan keraguan terhadap kemampuan polisi dalam memberantas praktik judi online. Sebanyak 6,6% responden menyatakan sangat percaya dan 36,9% percaya. Sementara itu, 34,7% menyatakan kurang percaya dan 20,6% tidak percaya sama sekali terhadap kemampuan Kepolisian memberantas judol. Adapun 1,2% responden memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
Di sisi lain, Kepolisian terus menunjukkan upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana siber dengan memblokir ratusan ribu situs judi online serta mengungkap ratusan perkara. Menurut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, upaya penegakan hukum tersebut membuahkan hasil yang signifikan, baik dari sisi pengungkapan kasus maupun pemblokiran akses judol.
“Selanjutnya penegakan hukum di tindak pidana siber. Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” ujarnya, mengutip, Kumparan, (26/1/2026).
Baca Juga: Judi Online Jadi Penyumbang Terbesar Laporan Transaksi Mencurigakan pada 2025
Sumber:
https://indikator.co.id/wp-content/uploads/2026/02/RILIS_SURVEI_NASIONAL_INDIKATOR_08_FEBRUARI_2026.pdf